Kejari Binjai Raih Penghargaan Terbaik se-Sumut Penanganan Pidana Korupsi
Ini amanat pimpinan Kejati Sumut, penyidikan korupsi tidak hanya penindakan, tapi bagaimana bisa terwujud.
Penulis: Dedy Kurniawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - 2018 menjadi menjadi momen terbaik bagi Kejaksaan Negeri Binjai. Untuk kali perdana, Kejari Binjai yang dipimpin Victor Antonius Saragih Sidabutar sukses meraih penghargaan setinggi-tingginya sebagai Kejari terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi tingkat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar diwawancarai di ruangannya, Kamis (20/12/2018) terkesan rendah diri atas torehan ini. Katanya, keberhasilan ini hasil kerja sama tim, dan bagaiamana menyelematakan uang negara yang dikorupsi bisa dikembalikan.
"Ini amanat pimpinan Kejati Sumut, penyidikan korupsi tidak hanya penindakan, tapi bagaimana bisa terwujud penyelematan uang negara. Teranyar kami selamatkan Rp 4, 7 miliar dari perkara Alkes RSUD Djoelham. Strategi kami tetap mengedepankan penyelamatan dan pemulihan uang negara agar menjadi pemasujan negara. Bukan hanya sebatas penindakan semata," ungkap Victor Antonius Saragih Sidabutar.
Torehan penghargaan ini se-Sumut, pertama kali membuahkan penghargaan atas kinerja pidana khusus. Kajari menerima penghargaan ini pada tanggal 17 Desember 2018 saat Raker bersama Kejaksaan Tinggi Sumut 2018 di Kuala Namu.
"Penghargaan pengakuan atas kinerja Kejari Binjai, pimpinan apresiasi kami dengan bentuk piagam," katanya.
Kajari juga tak mau berpuas diri dengan torehan tahun 2018 ini. Baginya penghargaan hasil kerja tim yang bersinergitas di setiap lini. Secara pribadi torehan ini diklaim sebagai anugerah dan akan dijadikan motivasi untuk terbaik di tingkat Nasional.
"Bagi saya ini suatu anugerah bersama di dalam pencapaian tugas kami. Ke depan akan lebih ditingkatkan. Jangan berpuas hati. Moga tercapai penghargaan di tingkat nasional," serunya kepada jajaran.
Diketahui Kejari Binjai telah menyelamatkan uang negara yang dikembalikan dari para tersangka. Jumlah uang negara 5 miliar diselamatkan, dengan rincian Rp 4,7 miliar perkara Alkes, Rp 250 juta dari perkara DAK Dinas Pendidikan, Rp 62 juta dari Taspen.
"Penghargaan juga diraih selama 2018 Kejari Binjai menangani 16 perkara tahap penyidikan, disidangkan enam, yang putus satu orang yang sidang satu, yang berjalan upaya hukum ada 4, ibkrah satu orang Teddy Law," kata Kajari didampingi Kasi Intel Erwin Nasution sambil menjelaskan bahwa torehan terbaik satu di antara 27 Kejari yang ada di Sumatera Utara.
Diketahui kasus korupsi yang sudah inkrah Teddy Law perkara Alkes RSUD Djoelham 8 Tahun 6 bulan denda 250 juta. SPDP jumlah laporan korupsi 20, dengan jumlah tersangka 16 orang (tahap penyidikan) dari tiga pokok perkara korupsi. Kasus DAK Dinas Pendidikab 9 orang PNS tersangka.
Beberapa nama tersangka yakni, Budi Asmono perkara korupsi RSUD Djoelham, Bagus Bangun, Dodi asmara, Ismail Ginting, Joni Maruli (DAK Dinas Pendidikan), Feronika (Alkes RSUD Djoelham), Arafenta Bangun, Hendra Sihotang, Rahmad Saleh, Ahmad Rizal, Erinal Nasution, Olivia Agustin Sembiring, Rosniarti perkara DAK Dinas Pendidikan. Lalu, Oktavia Situmornag (BRI), Anton Suartanta (BRI) , Deandles Sijabat (Kredit fiktif BRI), Demseria Simbolon (korupsi gaji dan Taspen), Muhaimin Adami (Taspen).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kejari-terbaik-penanganan-tipikor.jpg)