UPDATE PENEMBAKAN LETKOL CPM DONO, Kronologi, Dipicu Serempetan hingga Pengaruh Alkohol

Kristomei menyebut pelaku dan korban sempat kejar-kejaran selama sekitar 15 menit akibat terserempetnya kedua kendaraan mereka.

Editor: Tariden Turnip
tribunnews
Pelaku penembakan Letkol CPM Dono Kuspriyanto, Serda Jhoni Risdianto 

"Untuk hukuman kalau pembunuhan dikenakan pasal 338 KUHP itu ancamannya di atas 15 tahun dan tambahan dipecat," kata Kristomei.

Pelaku penembakan Letkol CPM Dono yakni Serda JR mengantongi izin penggunaan senjata.

Serda JR diketahui memiliki izin menggunakan senjata yang berlaku dari November 2018 hingga November 2019.

"Serda JR ini memiliki izin menggunakan senjata yang berlaku dari November 2018 sampai November 2019," ujar Yuris.

Serda JR mengantongi izin menggunakan senjata setelah melalui serangkaian tes, termasuk psikologi.

"Persyaratan TNI AU memegang senjata adalah psikologi dan pelaku sudah menjalani pada Mei 2018 hingga berhak," ucapnya.

Ada pun pelaku Serda JR saat itu berada di bawah pengaruh alkohol.

"Jadi kemungkinan pelaku memang di bawah pengaruh alkohol dan kejadian di jalan memicu emosi sehingga terjadi (penembakan)," kata Yuris.

Yuris menjelaskan, kasus tersebut akan ditangani secara militer. Sebab, tersangka dan korban sama-sama berstatus sebagai anggota militer.

Saat dibekuk oleh pihak kepolisian, Jhoni menggunakan kaos putih yang dilengkapi dengan rompi berwarna hitam.

Jhoni Risdianto (39), pelaku penembakan Perwira TNI AD Letkol CPM Dono Kuspiyanto
Jhoni Risdianto (39), pelaku penembakan Perwira TNI AD Letkol CPM Dono Kuspiyanto (rilis Tribun)
asdsd
Jhoni Risdianto (39), pelaku penembakan Perwira TNI AD Letkol CPM Dono Kuspiyanto (rilis Tribun)

Yuris menuturkan, kasus tersebut ditangani Satuan Polisi Militer Pangakalan Udara Halim Perdanakusuma.

Penyidik akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau penyidikan kepada auditur militer. Kemudian auditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer untuk diadili.

Kristomei menyatakan, JR juga berpotensi melanggar aturan karena keluar dari kesatuan tanpa izin.

"Kalau dari segi hukum, keluar dari kesatuan tanpa izin itu sudah melanggar hukuman disiplin, di bawah pengaruh minuman keras sudah jelas (melanggar)," kata Kristomei.

Kristomei menuturkan, Satuan Polisi Militer akan menelusuri penyebab dan lokasi JR meminum minuman keras.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved