UPDATE PENEMBAKAN LETKOL CPM DONO, Kronologi, Dipicu Serempetan hingga Pengaruh Alkohol

Kristomei menyebut pelaku dan korban sempat kejar-kejaran selama sekitar 15 menit akibat terserempetnya kedua kendaraan mereka.

Editor: Tariden Turnip
tribunnews
Pelaku penembakan Letkol CPM Dono Kuspriyanto, Serda Jhoni Risdianto 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, TNI AD, dan TNI AU berhasil meringkus pelaku penembakan Letkol CPM Dono Kuspriyanto di kawasan Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018) pagi.

Pelaku penembakan merupakan anggota TNI Angkatan Udara Serda (JR) Jhoni Risdianto.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubidpenum AU Letkol M Yuris yang mengatakan pelaku berinisial JR dengan pangkat sersan dua (serda).

"Karena ini murni kriminal yang dilakukan oleh perorangan kebetulan pelakunya TNI AU," ucap Yuris pada konferensi pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu.

Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi mengatakan, Serda JR merupakan anggota Satuan Polisi Militer (Satpom AU).

Peristiwa penembakan yang menewaskan anggota TNI AD Letkol CPM Dono di Jatinegara pada Selasa (25/12/2018) malam berawal dari serempetan antara kendaraan korban dan kendaraan Serda JR.

Letkol CPM Dono Kuspriyanto
Letkol CPM Dono Kuspriyanto (facebook)

Kristomei mengatakan, Serda JR yang tidak terima berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh Dono.

"Karena lalu lintas cukup padat dan kendaraan korban tidak bisa melaju cepat dan bisa dikejar oleh terduga pelaku," kata Kristomei.

Kristomei menuturkan, pelaku kemudian menghentikan motornya dan melepaskan dua tembakan ke arah korban.

Namun, kendaraan Dono masih bisa melaju.

"Kendaraan korban masih terus melaju dan ditembak lagi oleh pelaku dua tembakan di belakang. Korban meninggal di TKP dengan dua luka tembakan," ujar Kristomei.

Sebelum tembakan diletuskan, Kristomei menyebut pelaku dan korban sempat kejar-kejaran selama sekitar 15 menit akibat terserempetnya kedua kendaraan mereka.

Setelahnya, JR disebut melarikan diri menggunakan ojek dan meninggalkan sepeda motor yang ia kendarai di lokasi kejadian.

"Informasinya pelaku melarikan diri dengan menggunakan ojek. Itu pengakuan sementara dari pelaku. Detilnya kita akan pastikan lagi," ujar Kristomei.

Kristomei Sianturi mengatakan, JR juga terancam dipecat sebagai prajurit TNI.

"Untuk hukuman kalau pembunuhan dikenakan pasal 338 KUHP itu ancamannya di atas 15 tahun dan tambahan dipecat," kata Kristomei.

Pelaku penembakan Letkol CPM Dono yakni Serda JR mengantongi izin penggunaan senjata.

Serda JR diketahui memiliki izin menggunakan senjata yang berlaku dari November 2018 hingga November 2019.

"Serda JR ini memiliki izin menggunakan senjata yang berlaku dari November 2018 sampai November 2019," ujar Yuris.

Serda JR mengantongi izin menggunakan senjata setelah melalui serangkaian tes, termasuk psikologi.

"Persyaratan TNI AU memegang senjata adalah psikologi dan pelaku sudah menjalani pada Mei 2018 hingga berhak," ucapnya.

Ada pun pelaku Serda JR saat itu berada di bawah pengaruh alkohol.

"Jadi kemungkinan pelaku memang di bawah pengaruh alkohol dan kejadian di jalan memicu emosi sehingga terjadi (penembakan)," kata Yuris.

Yuris menjelaskan, kasus tersebut akan ditangani secara militer. Sebab, tersangka dan korban sama-sama berstatus sebagai anggota militer.

Saat dibekuk oleh pihak kepolisian, Jhoni menggunakan kaos putih yang dilengkapi dengan rompi berwarna hitam.

Jhoni Risdianto (39), pelaku penembakan Perwira TNI AD Letkol CPM Dono Kuspiyanto
Jhoni Risdianto (39), pelaku penembakan Perwira TNI AD Letkol CPM Dono Kuspiyanto (rilis Tribun)
asdsd
Jhoni Risdianto (39), pelaku penembakan Perwira TNI AD Letkol CPM Dono Kuspiyanto (rilis Tribun)

Yuris menuturkan, kasus tersebut ditangani Satuan Polisi Militer Pangakalan Udara Halim Perdanakusuma.

Penyidik akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau penyidikan kepada auditur militer. Kemudian auditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer untuk diadili.

Kristomei menyatakan, JR juga berpotensi melanggar aturan karena keluar dari kesatuan tanpa izin.

"Kalau dari segi hukum, keluar dari kesatuan tanpa izin itu sudah melanggar hukuman disiplin, di bawah pengaruh minuman keras sudah jelas (melanggar)," kata Kristomei.

Kristomei menuturkan, Satuan Polisi Militer akan menelusuri penyebab dan lokasi JR meminum minuman keras.

Satuan Polisi Militer juga menyelidiki penyebab JR keluar dari kesatuannya.

"Pistolnya sudah diketahui dengan pistol dinas, kenapa dibawa keluar, terus keluar menggunakan pakaian preman. Nah itu saat ini biarkan tim penyelidik dari Pom AU (Polisi Militer Angkatan Udara)," ujar Kristomei.

Ia menambahkan, JR belum bisa diperiksa lebih lanjut karena masih dalam kondisi mabuk.

Pemeriksaan akan kembali dilakukan saat kondisi JR sudah pulih.

Di samping itu, penyidik juga masih menunggu hasil tes untuk mengetahui apakah JR juga mengonsumsi narkoba saat kejadian.

Yuris memastikan bahwa korban penembakan Letkol Cpm Dono Kuspriyanto dan pelaku Serda JR tidak saling kenal.

Hal ini diketahui saat Polisi Militer AU memeriksa pelaku beserta ponselnya.

"Sudah membuka HP pelaku tidak ada percakapan di messenger yang berhubungan dengan korban. Jadi tidak saling kenal," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saat olah TKP, kejadian ini murni penembakan spontan karena motor pelaku dan mobil korban yang saling menyerempet.

"Tidak satu pun saat olah TKP menunjukkan ini adalah direncanakan," ucap Yuris.

Yuris pun meminta bahwa kejadian ini tak disangkut pautkan dengan isu lainnya.

"Dan tolong jangan disangkut pautkan isu lainnya. Karena ini murni kriminal yang dilakukan oleh perorangan kebetulan pelakunya TNI AU," kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi mengetahui peristiwa penembakan lewat laporan adanya pengendara yang terluka di dalam mobil yang masih hidup di Jalan Jatinegara Barat Raya, Selasa (25/12/2018) malam.

"Kepolisian menerima laporan informasi adanya kejadian atau penemuan sebuah mobil yang masih berbunyi atau masih hidup mesinnya tapi pengendaranya terluka," kata Argo dalam konferensi pers di Media Center Kodam Jaya, Rabu (26/12/2018).

Argo menuturkan, polisi yang berasal dari Polres Metro Jakarta Timur dan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan adanya mobil berplat TNI yang dikendarai oleh Dono.

"Memang betul di sana kita mendapatkan sebuah mobil milik TNI yang mesinnya masih hidup kemudian ada driver-nya, pengemudinya tergeletak," kata Argo.

Petugas pun langsung mengevakuasi Dono ke RS Polri Kramat Jati menggunakan ambulans sebuah rumah sakit.

Namun, Dono sudah meninggal dunia.

Artikel ini dikompilasi dari beberapa artikel di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved