ASN yang tak Hadir Tanpa Keterangan akan Dipotong TPP 0,5 Persen
Tingkat kehadiran pada hari pertama bekerja setelah libur tahun baru mencapai 98,5 persen.
Penulis: Liska Rahayu |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN - Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muhammad Hafiz mengatakan, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan hampir mencapai 100 persen.
Dijelaskannya, tingkat kehadiran pada hari pertama bekerja setelah libur tahun baru mencapai 98,5 persen.
Sementara tingkat ketidakhadiran hanya sebesar 1,5 persen. Dari total hampir 15 ribu ASN Pemko Medan, hanya 1,5 persen dari angka tersebut yang tidak hadir.
"Yang hadir di hari pertama kerja tahun 2019 persentasenya 98,5 persen. Yang tidak hadir 1,5 persen. Tapi itu sudah semua, termasuk yang izin, cuti dan tanpa keterangan," katanya saat ditemui di ruangannya.
Hafiz menyebutkan, tentunya ada hukuman atau sanksi yang dikenakan terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja tersebut. Yaitu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Ada sanksinya. Sanksinya dikurangi tambahan penghasilan sebesar 0,5 persen dari penghasilan. Dan sanksinya berbeda di setiap jenjang," jelasnya.
Pemotongan tambahan penghasilan tersebut hanya berlaku untuk bulan Januari saja. Dikatakannya, ketidakhadiran pada hari pertama kerja merupakan pelanggaran ringan.
"Ini kan sudah biasa, bukan hal baru. Jadi mereka sudah tahu, sudah paham sanksinya. Pemotongan TPP itu misalnya TPP ASN itu sebesar Rp 1 juta per bulan, dipotonglah 0,5 persen," jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/apel-hari-pertama-kerja-asn-lingkungan-pemko-medan-di-balai-kota.jpg)