Mengaku Alami Pelecehan Seksual, Aktivis Mesir Amal Fathy Malah Ditangkap

video berdurasi 12 menit di Facebook, berisi pengalamannya menghadapi pelecehan seksual dua kali dalam satu hari.

Tayang:
BBC Indonesia
Aktivis perempuan Mesir, Amal Fathy. (BBC Indonesia) 

Ia ditahan di Kairo, dua hari setelah mengunggah video berdurasi 12 menit di Facebook, berisi pengalamannya menghadapi pelecehan seksual dua kali dalam satu hari.

TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan tinggi Mesir mengukuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap pegiat hak perempuan Amal Fathy, yang mengkritik pemerintah karena tak menangani pelecehan seksual.

Fathy didakwa karena menyebarkan hoaks pada bulan Mei lalu setelah mengunggah video yang berisi pengalamannya sendiri.

Ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun pada September lalu namun hukuman ditunda menunggu banding pengadilan tinggi.

Baca: Kabar Terbaru Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi, Ini Pesan yang Disampaikannya

Baca: Doni Monardo, Jenderal Bintang Tiga yang Jadi Bakal Calon Kepala BNPB, Ini Rekam Jejaknya

Baca: Ustaz Abdul Somad Menegur 5 Jemaah yang Tiduran: Ustaz Lain Bisa Kalian Main-mainkan, Aku Jangan

Baca: Mengulik 7 Fakta Hubungan Irish Bella dan Ammar Zoni, Kini Sudah Mulai Terbuka ke Publik

Baca: Hovonly Simbolon, Mahasiswi yang Dibakar Mantan Pacar Telah Meninggal, Keluarga Masih Berutang

Baca: Sule Posting Foto Pegang Tangan Perempuan Cantik, Inilah Deretan Foto-foto Naomi nan Rupawan

Baca: Ragam Zodiak yang Akan Dapatkan Keberuntungan dan Kejutan Manis di Tahun 2019, Apakah Kamu Termasuk?

Suaminya, Mohamed Lotfi, kepala badan Hak dan Kebebasan Mesir mengatakan Amal dapat ditahan lagi "kapan pun".

Amal Fathy, ibu beranak satu yang berumur 34 tahun, adalah mantan aktivis, yang berada di garis depan pada kerusuhan menentang Presiden Hosni Mubarak pada 6 April 2011.

Baca: Daftar Merek Handphone yang Tak Bisa Lagi Gunakan WhatsApp per Januari 2019, Yuk Cek Handphonemu

Baca: Pilih Satu Senyuman yang Kamu Anggap Palsu dari 6 Gambar Berikut, Jawabannya Ungkap Kepribadianmu

Baca: Udar 5 Fakta terkait Longsor Sukabumi, Kisah Saksi Mata hingga Update Jumlah Korban Jiwa

Baca: Dwi Saputra, Pelajar SMK yang Jadi Korban Begal Meninggal Dunia, Ini Kronologinya

Baca: Mengaku Alami Pelecehan Seksual, Aktivis Mesir Amal Fathy Malah Ditangkap

Baca: 4 Ramalan Baba Vanga di Tahun 2019, Mulai Putin akan Diserang hingga Kejatuhan Perekonomian

Baca: Polisi Bripka Matheus Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak, Sempat Dikira Letusan Petasan

Ia ditahan di Kairo, dua hari setelah mengunggah video berdurasi 12 menit di Facebook, berisi pengalamannya menghadapi pelecehan seksual dua kali dalam satu hari.

Ia mengecam pemerintah karena tidak melindungi perempuan.

Amal juga mengkritik memburuknya perlindungan hak asasi, kondisi seosial ekonomi dan fasilitas umum.

Ia dihukum empat bulan kemudian karena "menyebarkan hoaks yang membahayakan keamanan nasional."

Hakim menjatuhi hukuman dua tahun penjara dan pelaksanaan ditunda menunggu banding.

Ia juga harus membayar uang jaminan dan denda.

Baca: Kenakan Busana Nuansa Emas dengan Model Sisik Ikan, Titi DJ Bilang Diundang Aquaman Tahun Baruan

Baca: Viral Awan Menyerupai Gelombang Tsunami di Langit Makassar, Begini Penjelasan BMKG

Baca: Reaksi Menohok Menteri Agama Lukman Hakim saat Dituduh Pencitraan soal Mobilnya yang Mogok

Baca: Dua Pramugari Cantik Ini Kisahkan Makanan Favorit Jokowi dan Makanan Rahasia Sang Presiden

Baca: Viral Video Pengemudi Mobil Marah-marah dan Menantang Anggota TNI, Berlanjut Permintaan Maaf

Baca: 4 Shio yang Kurang Beruntung di Tahun Babi Tanah, Yuk Cek Apakah Shio Milikmu Termasuk

Baca: Tatkala Istri Menangkap Basah Suami dengan Perempuan Lain, Batu Besar Dilemparkan ke Kaca Mobil

Walaupun telah membayar uang jaminan dan denda, Amalam tetap ditahan karena menghadapi dakwaan lain termasuk "anggota satu kelompok teroris."

Suaminya mengatakan mereka tidak mengetahui dakwaan terpisah itu.

Tetapi pekan lalu, aktivis perempuan itu dibebaskan setelah hakim menerima bandingnya terkait dakwaan terorisme.

Namun pengadilan banding mengukuhkan hukuman dua tahun karena menyebar hoaks, keputusan yang menurut organisasi hak asasi manusia, Amnesty International, "sangat tak adil."

Pengguna media sosial dengan pengikut lebih 5.000 diawasi

"Fakta bahwa seorang korban pelecehan seksual dihukum dua tahun penjara karena menyebarkan pengalaman dia, sangat memalukan," kata Najia Bounaim, direktur Amnesty untuk Afrika Utara.

Para pengamat mengatakan hoaks dijadikan senjata oleh pemerintah untuk menekan para penentang.

Mesir baru-baru ini meloloskan undang-undang berisi pengetatan internet, langkah yang banyak dikecam para aktivis HAM.

Dengan adanya peraturan tentang "kejahatan siber" maka suatu situs dapat diblok di Mesir bila dianggap sebagai ancaman keamanan nasional atau ekonomi.

Peraturan itu juga menetapkan bahwa pengguna media sosial dengan lebih dari 5.000 pengikut harus diawasi.

Sejumlah laporan menyebutkan dengan dilarangnnya protes di jalan-jalan, internet merupakan satu-satunya forum bagi warga Mesir untuk mengungkapkan pendapat mereka. (BBC Indonesia)

Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul: Amal Fathy, perempuan Mesir yang dihukum karena 'hoaks' pelecehan seksual

Sumber: bbc
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved