Miliki Sabusabu, Yupriandi Masuk Bui Polsek Patumbak
Iptu Budiman Simanjuntak menyatakan pria 41 tahun ini ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Sofyan Akbar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Yupriandi (41) warga Jalan Balai Desa Pasar XII Marindal II, Kecamatan Patumbak, harus merasakan dinginnya penjara Polsek Patumbak.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak menyatakan pria 41 tahun ini ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
"Benar kita ada mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika,"ujarnya, Rabu (2/1/2019).
Ia menjelaskan, Yupriandi ditangkap dari Jalan Perjuangan Ujung, Gang Kolam I, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, pada Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 08.00 WIB.
Sebelum ditangkap, sambung Budiman, pihaknya telah mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Pegasus lalu melakukan pengecekan. Ternyata benar, sehingga tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Patumbak guna diproses sesuai hukum yang berlaku,"katanya.
Dijelaskan Budiman, tim Pegasus mendapati barang haram dari Yupriandi berupa satu plastik klip bening ukuran kecil berisi 0,20 gram narkotika jenis Sabusabu.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,"ujar orang nomor satu di Reskrim Polsek Patumbak ini.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/yupriandi-diamankan-polsek-patumbak.jpg)