Pemprov Sumut Dapat Rp 244,9 Miliar dari Progam Pemutihan Pajak 265.959 Kendaraan Bermotor

Tercatat sebanyak 265.959 kendaraan bermotor telah melakukan pembayaran pajak pada program pemutihan

Penulis: Satia |
Tribun Medan/Satia
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara Sarmadan Hasibuan, Selasa (2/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Satia

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan, tercatat sebanyak 265.959 kendaraan bermotor telah melakukan pembayaran pajak pada program pemutihan yang dilakukan oleh pemerintah.

Program pemutihan atau bebas denda pajak sendiri dilakukan selama sebulan penuh, yaitu pertanggal 28 November hingga 28 Desember tahun 2018 lalu.

Kegiatan ini juga dilakukan atas perintah langsung Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, dan tercatat pada peraturan nomor 57 tahun 2018.

program peringanan pajak kendaraan kali ini tidak hanya menghapus denda Pajak Kenderaan Bermotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor plat hitam saja, namun meliputi kendaraan pemerintah hingga angkutan umum.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Sarmadan Hasibuan menyampaikan, jumlah kendaraan sudah membayarakan pajak sebanyak ribuan kendaraan. Kemudian untuk pendapatan dari Pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri mengalami peningkatan 115,29 persen.

"Jumlah kendaraan yang tercatat 265.595 kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Total uang yang didapatkan Rp 244,9 miliar, dengan demikian pajak realisasi kita untuk kendaraan bermotor untuk tahun 2018, target 1,7 triliun. Realisasi pendapatan kita Rp 2.018.510.162.292 atau 115,29 persen, jadi ada over target disitu mencapai 267 miliar," katanya.

Sarmadan mengatakan, sebanyak Rp 233.921.106.115 realisasi pendapatan dari total target yang ditetapkan untuk kendaraan bermotor telah menyetorkan pembayaran pajaknya. Peningkatan ini disampaikannya, merupakan sebuah kebaikan pendapatan asli daerah untuk Sumut sendiri.

Tidak hanya pembayaran pajak kendaraan bermotor, pihak ya juga meraih keuntungan lebih dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) yang kemudian akan dimasukan ke kas daerah.

"Untuk bea balik nama kendaraan bermotor target kita Rp1,138.834.714.440, dan untuk pendapatan atau realisasi kita mencapai Rp 1.422.636.847.725 atau 120 persen, jadi ada over target kita Rp 273 miliar," ujarnya.

Kelebihan ini, sangat dimanfaatkan oleh pemerintah, nantinya uang tersebut dapat digunakan untuk membayarakan hutang ataupun pemberian bantuan hingga kemudian dipakai untuk kebutuhan daerah sendiri.

(Cr19/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved