Cerita Seleb
Nasib Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri, Terkuak Rencana ke Yerusalem dan Diajak Dul Jaelani Umrah
Dul sempat menanyakan doa apa yang diharapkan ayahnya itu "Dia bilang 'Ayah mau didoaian apa?' Ya, terserah kamu, Dul," kata Dhani
TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri, Rencana ke Yerusalem dan Diajak Dul Jaelani Umrah
Musisi Ahmad Dhani mengaku diajak putranya, Abdul Qodir Jaelani alias Dul Jaelani (18), untuk ikut pergi umrah beberapa waktu lalu.
Namun, Ahmad Dhani tidak bisa menuruti permintaan sang anak lantaran pentolan band Dewa 19 itu masih dicekal lantaran tersandung masalah hukum.
"Saya diajak sebenernya sama Dul, tapi kan saya dicekal," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Karena itu, Ahmad Dhani tidak bisa menemani Dul Jaelani yang pergi bersama dengan kakaknya, Ahmad Al Ghazali (21).
Mereka pergi bersama ibunya, Maia Estianty (42).
"Enggak apa-apa. Mereka pergi sama ibunya, ada Al juga, Alhamdulillah," kata Ahmad Dhani.
Dhani juga mengatakan, Dul sempat menanyakan doa apa yang diharapkan ayahnya itu "Dia bilang 'Ayah mau didoaian apa?' Ya, terserah kamu, Dul," kata Ahmad Dhani.
Jika kasus hukumnya selesai dan status pencekalan ke luar negeri dihapus, Ahmad Dhani sudah punya rencana untuk pergi ke luar negeri.
"Kalau enggak dicekal saya rencananya mau ke Yerusalem. Mau jadi duta, kan dua bulan sekali saya ke Yerusalem," kata dia.
Jaksa Tolak Pembelaan Ahmad Dhani, Tetap Dituntut 2 Tahun
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak pembelaan Ahmad Dhani, karena pledoi musisi itu dianggap hanya memuat “curhat” (curahan hati) atau pendapat pribadi yang tidak terkait dengan pembuktian dakwaan.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih tidak menanggapi lebih lanjut isi pembelaan Ahmad Dhani.
JPU tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
“Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan 26 November 2018,” kata Jaksa Yanti dalam persidangan di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Ahmad Dhani melalui pembelaannya yang dibacakan kuasa hukum, Hendarsam Marantoko, pada 26 November 2018 menilai, tuntutan jaksa tidak dapat membuktikan dampak riil yang terjadi akibat cuitan musisi itu.
Akan tetapi, dalam dokumen replik, penuntut umum menyoroti adanya kemungkinan cuitan Ahmad Dhani dapat memicu kerugian pada pihak lain.
“Kebebasan pendapat yang disalahgunakan dengan ujaran kebencian dapat mengakibatkan kebencian kolektif yang mengakibatkan pengucilan, diskriminasi, kekerasan, hingga genosida,” sebut jaksa mengutip isi Surat Edaran Kepala Kepolisian Indonesia Nomor SE/6/IX/2015.
Jaksa lanjut menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada pasal yang didakwakan, pembuktian di persidangan, serta keterangan saksi dan ahli.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara.
Dhani terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Ia dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa.
Sementara vonis akan digelar pada 21 Januari mendatang.
(Antara/Kompas.Tv)
Baca: Kabar Terbaru Ustaz Arifin Ilham - Beredar Kabar Meninggal hingga Ustaz Yusuf Mansur Angkat Bicara
Nasib Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri, Rencana ke Yerusalem dan Diajak Dul Jaelani Umrah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Dicekal, Ahmad Dhani Tak Bisa Turuti Keinginan Dul Pergi Umrah Bersama",
