Respons Fadli Zon atas BBP sang Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos dan Isi Akun BBP
“Yang bersangkutan (BBP) juga sudah melakukan upaya untuk melakukan penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membantah bahwa Bagus Bawana Putra (BBP), tersangka pembuat hoaks surat suara tercoblos punya kaitan terhadap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun partai pendukungnya.
Hal itu membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa BBP merupakan ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo.
"Saya kira tidak ada tuh nama relawan kami yang terdaftar atas nama itu atau organisasinya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Fadli justru meminta polisi untuk mencari informasi akurat mengenai hal ini.
Dia tidak ingin polisi kemudian menarget kubu Prabowo-Sandiaga sebagai dalang di balik hoaks tersebut.
"Kami sampaikan bahwa selama ini kami yang dirugikan dalam banyak hal, termasuk isu penegakan hukum termasuk hoaks ini selalu tumpul kepada pihak yang dianggap dekat dengan penguasa tapi tajam terhadap oposisi atau pihak yang kritis terhadap pemerintah," kata dia.

Baca: UPDATE PENGEJARAN KKB, TNI Diserang, Satu Anggota KKB Tewas, Ini Reaksi Bupati Puncak!
Baca: Hotman Paris Terkejut Dengar Pengakuan Mantan Mucikari, Ratusan Artis dan Pramugari Dijual Mahal
Direktur Direktorat Relawan Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferry Mursyidan Baldan, angkat bicara soal tersangka pembuat hoaks surat suara tercoblos yang diduga memiliki keterkaitan dengan BPN.
Menurut informasi yang beredar di media sosial, tersangka dengan inisial BBP merupakan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo.
Ia mengatakan, BPN tidak mengenal organisasi Kornas Prabowo.
Namun, Ferry menyebutkan, BBP memang mencoba untuk mengumpulkan massa sebagai relawan pendukung Prabowo-Sandiaga.
Hanya saja, Kornas Prabowo bukan kelompok relawan yang terverifikasi oleh pihak BPN.
"Memang kita membuka ruang untuk mereka daftar, kita punya link untuk mereka melaporkan, tapi pada dasarnya Kornas ini mencoba menghimpun, tapi belum terkonfirmasi bagi kami," kata Ferry saat ditemui di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Untuk itu, Ferry kembali menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki hubungan dengan BPN.
"Jadi dari segi administrasi dia tidak ter-link di kerelawanan kami, dari substansi enggak melakukan tugas dan fungsi relawan. Makanya saya pastikan ini tidak (ada hubungan)," ungkapnya.
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengatakan, BBP, yang ditetapkan sebagai tersangka pembuat hoaks tujuh kontainer pembawa jutaan surat suara tercoblos sempat berupaya menghapus barang bukti.
Hal itu dikatakan Dani saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2019).
“Yang bersangkutan (BBP) juga sudah melakukan upaya untuk melakukan penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan. Tetapi tentunya melalui teknis yang kami miliki, kami melakukan jejak digital yang bersangkutan bisa ditemukan,” kata Dani.
Dani mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka BBP adalah mengunggah baik berupa tulisan maupun rekaman audio suaranya soal 7 kontainer yang berisi surat suara yang telah tercoblos di beberapa platform, di antaranya melalui Whatsapp Group dan media sosial.
"Terkait modus operandi, Saudara BBP mem-posting melalui Twitter terkait tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos," ujar Dani.
Baca: Kabar Terbaru Teror Bom Pimpinan KPK: Polisi Kerahkan Densus 88 Hingga Istana Berikan Kecaman
Dani mengatakan, tersangka BBP membuat rekaman untuk meyakinkan seolah-olah ada tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 1.
Lalu, rekaman tersebut disebarkan ke grup WhatsApp yang dia miliki hingga viral.
"Tentunya ini adalah unsur sengajanya sangat terpenuhi. Pelaku sudah mempersiapkan, melalui perbuatan secara pribadi, yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan barang bukti yang disebarkan," ujar Dani.
Namun, kata Dani, dengan teknis yang dimiliki kepolisian, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
Pelaku sendiri telah berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus akunnya, membuang ponselnya, dan melarikan diri.
"Pelaku berusaha meninggalkan rumah dan Kota Jakarta, sampai ditemukan di wilayah Sragen," ujar Dani.
Dani mengatakan, tersangka BBP dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang 1/1946, menyiarkan pemberitaan bohong, baik melalui konten Twitter, medsos, dan voice di grup WA," kata Dani.
Meski Fadli Zon membantah, unggahan di akun Bagus Bagnatara (disebut milik Bagus Bawana Putra (BBP), menunjukkan sang pemilik akun adalah pendukung Capres Prabowo Sandi.
Bahkan satu fotonya sudah dibingkai profil Prabowo Sandi.
Sebelum ditangkap, netizen sudah menyebar foto foto BBP di media sosial.
Selain BBP, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks.
Mereka ialah LS, HY, dan J yang ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah.
Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.
Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki yang menyatakan:
"Ini sekarang ada tujuh kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Dibuka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari Cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya".
Jangan dikaitkan ke satu Paslon Capres
Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI masih mendalami motif tersangka BBP yang diduga membuat konten berita bohong atau hoaks 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Proses pemeriksaan terhadap BBP masih didalami oleh Direktorat Siber (Bareskrim Polri) belum bisa disampaikan pada hari ini. Kasus ini akan terus dikembangakan, pada prinsipnya, direktorat Siber akan menuntaskan,” kata Dedi, di Gedung Humas Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Dedi menegaskan, penetapan BBP sebagai tersangka berdasarkan fakta hukum dan jangan dikaitkan dengan salah satu pendukung pasangan calon dalam Pilpres 2019.
“Jangan dikait-kaitkan(pendukung pasangan calon presiden). Kami murni fakta hukumnya Saudara BBP menyiarkan berita bohong atau hoaks. Itu konstruksi hukum yang betul-betul secara profesional dibuktikan oleh tim siber Bareskrim,” kata Dedi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: BBP Perekam Hoaks Surat Suara Tercoblos Berupaya Hapus Barang Bukti", "Kata Fadli Zon, Tersangka Pembuat Hoaks Surat Suara Bukan Relawan Prabowo-Sandi", dan facebook