Breaking News

MENGEJUTKAN, Anaknya Tewas Ditabrak Mercy, Suharto Malah Minta Terdakwa Iwan Dibebaskan!

"Kami memohon agar majelis hakim membebaskan Pak Iwan. Keluarga sudah ikhlas," kata Suharto.

Editor: Tariden Turnip
Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi
Terdakwa Iwan Adranacus keluar dari ruang sidang setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Solo di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan mengejutkan datang dari ayah kandung korban Eko Prasetio (28), Suharto, dalam sidang pembelaan terdakwa Iwan Adranacus, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/1/2019).

Dalam sidang tersebut, Suharto meminta Majelis Hakim Krosbin Lumbangaul untuk membebaskan terdakwa Iwan Adranacus dari segala tuntutan hukum.

Suharto mengatakan, keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa yang membuat anaknya meninggal pada Agustus 2018 lalu.

Sehingga, dalam sidang tersebut, ia memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa.

"Kami memohon agar majelis hakim membebaskan Pak Iwan. Keluarga sudah ikhlas," kata Suharto.

Kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi mengatakan, tuntutan JPU terhadap terdakwa Iwan tidak terbukti.

Sebab, unsur kesengajaan tidak bisa dibuktikan oleh JPU.

Baca: Siswi SMA Melahirkan di Toilet Puskesmas, lalu Bunuh Bayinya, Ortu tak Tahu Anaknya Hamil

Baca: Hotman Paris Terkejut Artis yang Diundang di Acaranya Terlibat Prostitusi Online

"Kalau memang itu sengaja untuk membunuh seseorang dengan niatan membunuh mestinya itu dilakukan sedini mungkin, tidak harus menunggu waktu dan tempat yang dekat kantor polisi. Itu saat berhadap-hadapan sudah bisa melakukan pembunuhan kalau memang itu ada unsur pembunuhan," kata Joko.

"Penyebab meninggalnya korban murni karena kecelakaan lalu lintas. Sehingga selama terdakwa memberikan bantuan kepada pihak keluarga itu sudah cukup selesai. Tidak perlu harus proses sidang seperti sekarang," tambah dia.

Sebelumnya, dalam sidang kasus pemilik mobil Mercedes Benz tabrak pemotor, Selasa (8/1/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titik Maryani dan Satriawan Sulaksono menuntut terdakwa Iwan dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca: UPDATE RONALDO PERKOSA KATHRYN MAYORGA, Polisi Las Vegas Minta Sampel DNA Ronaldo

Titik mengatakan, terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dakwaan ke satu primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Adranacus dengan pidana penjara selama lima tahun," kata dia.

Sepeda motor korban diangkut mobil polisi setelah ditabrak mobil Mercedez Benz di Jalan KS Tubun tepat di timur Mapolresta Surakarta, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018).

Sepeda motor korban diangkut mobil polisi setelah ditabrak mobil Mercedez Benz di Jalan KS Tubun tepat di timur Mapolresta Surakarta, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018).(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Sebelumnya, terdakwa Iwan Adranacus menjanjikan memberikan jaminan bagi masa depan istri dan anak Eko Prasetyo. Jaminan itu sebagai bentuk tanggung jawab terdakwa Iwan terhadap keluarga korban.

"Jaminan masa depan bagi keluarga almarhum Eko Prasetyo menjadi prioritas klien saya. Sebagai bentuk tanggung jawabnya, klien saya sudah menyerahkan santunan awal kepada keluarga almarhum Eko Prasetyo, " ujar penasehat hukum terdakwa Iwan Adranacus, Joko Haryadi kepada wartawan usai sidang perdana kasus pemilik mercy menabrak pemotor di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018).

Joko mengatakan, saat ini keluarga terdakwa Iwan sedang melakukan pembicaraan dengan keluarga korban terkait pemberian santunan lanjutan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan dan biaya hidup bagi Lia, istri korban dan putranya.

Keluarga terdakwa ingin memastikan bahwa kebutuhan pendidikan, kesehatan dan biaya hidup Lia dan putranya dapat terjamin sampai dewasa.

"Keluarga Iwan sangat merasakan duka mendalam yang dirasakan oleh keluarga almarhum. pak Eko dan berusaha untuk ikut meringankan beban tersebut. Pak Iwan bertanggung jawab atas terjadinya musibah ini," kata Joko.

Kolase pengusaha ternama sengaja tabrak pengendara motor setelah cekcok
Kolase pengusaha ternama sengaja tabrak pengendara motor setelah cekcok (kolase/tribun solo/gridoto)

Ia menambahkan, keluarga Iwan telah menyampaikan secara rinci program santunan yang akan diberikan.

Terkait proses hukum, Joko menegaskan, peristiwa kecelakaan yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2018 lalu merupakan musibah bagi kedua keluarga. Tidak ada unsur kesengajaan ataupun perencanaan dalam peristiwa tersebut.

Untuk itu, kata Joko, semestinya proses hukum yang diterapkan dalam peradilan kasus ini menggunakan pasal kecelakaan lalu lintas.

Tak hanya itu, keluarga Iwan menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan. Termasuk profesionalitas yang telah dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Iwan Adranacus (40), pemilik mobil mercy yang menabrak pemotor hingga tewas sempat memeluk ayah korban sebelum mendengar dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018).

Aksi saling peluk terdakwa Iwan dan Suharto, ayah kandung Eko Prasetyo menyita perhatian pengunjung sidang kasus tabrakan maut Mercedes-Benz dengan sepeda motor Honda Beat di ruas jalan timur Mapolresta Solo.

Bahkan saat berpelukan, Iwan menyampaikan permintaan maaf kepada Suharto selaku ayahanda korban.

"Maafkan saya. Saya tidak sengaja pak," ujar Iwan.

Terseret 14 meter

Jajaran Polresta Surakarta menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan yang mengakibatkan pemotor Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetio (28), tewas di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/8/2018).

Kematian korban diduga akibat ditabrak dari belakang oleh IA (40), pengemudi yang juga pemilik mobil sedan jenis Mercedez-Benz (Mercy) nomor polisi AD 888 QQ.

IA merupakan warga Karanganyar, Jawa Tengah.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, rekonstruki kasus digelar dari awal hingga akhir terjadinya kecelakaan, dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Tersangka IA dan saksi-saksi turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi. Sementara korban diperagakan oleh peran pengganti.

Ada empat titik lokasi dan 42 reka adegan diperagakan tersangka selama proses rekonstruksi.

Berikut kronologi kejadian kasus kecelakaan yang merenggut nyawa korban, Eko Prasetio dalam rekonstruksi.

1. Korban dan tersangka cekcok di lampu lalu lintas Jalan RM Said

Mobil tersangka berhenti karena lampu lalu lintas Simpang Pemuda Teater depan Sasana Krida Warga Mangkubumen, tepatnya Jalan RM Said menyala.

Di depan mobil tersangka, ada mobil toyota Avanza yang juga berhenti karena lampu merah menyala.

Korban datang dari arah Pasar Nongko hendak mendahului dari kiri mobil tersangka. Kerena jalan sempit, akhirnya korban mundur berhenti di samping kanan mobil tersangka.

Korban mengetuk-ngetuk kaca jendela pintu depan mobil. Kemudian tersangka membuka jendela dan terjadi adu mulut. Dua teman tersangka turun dari mobil.

Salah satu teman tersangka memukul penutup helm korban. Korban belok ke kiri Jalan MT Haryono sambil mengacungkan jari tengahnya dan dikejar salah satu teman tersangka dengan cara berlari.

Tersangka dan temannya mengejar korban di jalan MT Haryono sampai di depan Che'es Resto.

Sepeda motor korban masuk ke jalur lambat dan berpisah.

Tersangka dan teman-tamannya menuju kediamannya di Jalan Menteri Supeno.

2. Korban membuntuti tersangka

Saat di Jalan Menteri Supeno tepat di utara Stadion Manahan, salah seorang teman tersangka melihat korban membelok ke kiri ke gerbang pintu masuk utara stadion.

Mobil tersangka terus melaju ke arah barat Jalan Menteri Supeno. Korban mengikuti mobil tersangka dari belakang.

Mobil tersangka menepi di Jalan Menteri Supeno tepat di utara Aspol Polresta.

3. Korban menendang mobil tersangka

Ketika hendak menepi di Jalan Menteri Supeno dekat rumah tersangka, tiba-tiba korban datang dan menendang bemper belakang sisi kanan mobil tersangka.

Setelah menendang mobil tersangka bagian belakang, korban pergi.

Tiga teman tersangka turun dari mobil.

Tersangka kemudian menyuruh mereka mencari korban.

Tersangka memutar mobilnya ke arah Jalan Ahmad Yani untuk mencari korban.

Mobil tersangka kemudian melaju ke arah selatan di Jalan KS Tubun Manahan.

4. Korban dan tersangka bertemu di Jalan KS Tubun Manahan

Tersangka secara tidak sengaja bertemu korban di Jalan KS Tubun ketika korban keluar dari kompleks Aspol Polresta Manahan.

Korban yang belok ke arah selatan di Jalan KS Tubun sempat menengok ke belakang melihat mobil tersangka.

Korban dan tersangka berhenti di simpang empat Jalan KS Tubun dan terjadi adu mulut.

Di lokasi itu, korban kembali menendang bemper mobil tersangka bagian kiri hingga membuat emosi tersangka memuncak.

Korban pergi berbalik arah dari selatan ke utara di Jalan KS Tubun. Korban dikejar tersangka dari belakang.

Sampai di depan pintu masuk sisi utara Polresta, korban ditabrak tersangka dari belakang.

Korban terpelanting sekitar 14 meter dan tewas di tempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Pengendara Motor yang Ditabrak Mercy Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved