Hina Islam Tulis 'Tuhan Kalian Anteng di Atas Gitaran', Mahasiswa USU Didakwa Kasus ITE
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Ferry Sormin sidangkan seorang mahasiswa USU
Penulis: Alija Magribi |
Kepada Tribun Medan di luar ruang sidang Hamda Hasonangan Harahap mengatakan terdakwa Agung telah melakukan permintaan maaf secara tertulis kepada umat Islam.
"Dia (terdakwa) sudah meminta maaf kepada umat islam, dan itu dilakukan secara tertulis," ujarnya, sembari menunjukkan secarik kertas bermaterai bertuliskan permohonan maaf atas nama terdakwa.
Hasonangan menjelaskan, jika terdakwa memang memiliki hobi berdebat menyangkut tentang apapun.
"Anak ini memang hobi berdebat. Apalagi saat itu lagi marak-maraknya pembakaran bendera tauhid. Jadi dia buat statemen itu bukan maksud melecehkan, dia hanya berdebat saja," sambungnya.
"Terdakwa ini kalau tak salah kuliah pertanian semester akhir lah. Memang karena masih muda itu ya. Tapi tentu ada yang tak baik dari kalimat-kalimat itu,"pungkasnya.
Caleg Sisipkan Foto di Buku Surat Yasin
Puluhan orang yang berasal dari sejumlah organisasi menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Padanglawas Utara, Selasa (15/1/2019).
Mereka meminta pihak kepolisian menangkap oknum anggota DPRD Padanglawas Utara bernama Henri A Silalahi.
Mereka menuduh Henri telah menistakan agama Islam karena memajang fotonya pada buku Yasin.
Menurut mereka, karena yang bersangkutan bukan Muslim, Henri dianggap menistakan agama.

Selain mendesak pihak kepolisian memproses hukum, massa yang di antaranya mengaku berasal dari HMI, FSM dan AMSUB ini juga meminta Bawaslu Padangalawas Utara mengusut dugaan pelanggaran kampanye. Sebab, Henri juga diketahui kembali mencalonkan diri pada Pileg 2019 dari Partai NasDem.
"Pesta demokrasi tahun ini sudah seharunya kita rayakan dengan penuh kediaman dan toleransi tanpa ada menyinggung SARA dan mempolitisasi kita suci," kata koordinator aksi, Rizki Harahap.
Tak lama setelah berosasi, perwakilan DPRD Padanglawas Utara Basri Harahap datang dan berjanji akan menindaklanjuti laporan ini.
"Kita akan tindak lanjuti," katanya.
Pada aksi ini, massa juga meminta Majelis Ulama Indonesia untuk menerbitkan fatwa penistaan terhadap Henri.
Hingga berita ini diturunkan, Henri belum dapat dimintai komentar terkait tudingan terhadapnya ini.
(cr15/nan/tribun-medan.com)