Dipecat tak Masuk Kerja Hari Minggu, Pekerja Ini Menang di Pengadilan Dapat Rp 298 Miliar

Pemecatan Marie terjadi karena dirinya tidak melakukan perintah manajer dapur, untuk bekerja di hari Minggu.

zoom-inlihat foto Dipecat tak Masuk Kerja Hari Minggu, Pekerja Ini Menang di Pengadilan Dapat Rp 298 Miliar
NBC
Pencuci piring di Conrad Miami Hotel mendapatkan uang ganti rugi sebesar 21,5 dolar AS (Rp 298 miliar) karena dipecat oleh untuk bekerja di hari Minggu (NBC).

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pencuci piring di Conrad Miami Hotel mendapatkan uang ganti rugi sebesar 21,5 dolar AS (Rp 298 miliar) oleh pengadilan, setelah dirinya dipaksa oleh atasan untuk bekerja di hari Minggu.

Marie Jean Pierre telah di hotel itu selama enam tahun lamanya. Namun tiga tahun lalu, wanita berusia 60 tahun tersebut dipecat dari pekerjaannya.

Pemecatan Marie terjadi karena dirinya tidak melakukan perintah manajer dapur, untuk bekerja di hari Minggu.

Ia mengaku tidak bisa melakukannya, karena ia harus beribadah sesuai dengan kepercayaannya.

Imigran dari Haiti ini mengaku telah menginformasikan tentang hal ini, sejak dirinya bekerja April 2009 lalu. Bahwa, dirinya tidak bisa bekerja di hari Minggu, karena dirinya seorang pengkhotbah di Soldier of Christ Church.

“Aku cinta Tuhan. Tidak boleh bekerja di hari Minggu, karena pada hari Minggu, aku memuji Tuhan,” ucap wanita 60 tahun itu pada NBC Miami.

Selama 6 tahun, pihak hotel menghormati kepercayaannya dan memperbolehkan wanita itu untuk mengambil libur di hari Minggu.

Namun itu berubah pada Oktober 2015, manajer dapur memberikannya jadwal kerja di hari Minggu.

Pierre meminta pendeta di gerejanya untuk menuliskan surat penjelasan, namun manajer itu tak menghiraukan.

Ia juga sempat rekan kerjanya untuk berganti jam kerja dengannya, agar dirinya bisa kembali libur pada hari Minggu.

Ini berlangsung sampai Maret 2016, Pierre tiba-tiba dipecat karena dugaan pelanggaran, kelalaian, dan ketidakhadiran.

Karenanya, Pierre mengajukan pengaduan ke Komisi Penyetaraan Kesempatan Kerja, mengatakan bahwa hotel tersebut telah mendiskriminasi kepercayaannya.

Pada akhirnya, ia mengajukan gugatan terhadap Park Hotels and Resorts Inc. dari Tysons, Va. menuduh hotel tersebut telah melanggar Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964, yang melarang diskriminasi kerja berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin atau asal kebangsaan.

Pengacara Pierre, Marc Brumer, mengatakan hotel memiliki kewajiban untuk "mengakomodasi secara wajar" keyakinan agama karyawan. Sebaliknya, katanya, mereka menuduhnya absen dan memecatnya.

Pada hari Senin (15/1/2019), pengadilan memutuskan memberi Pierre ganti rugi sebesar 21,5 juta dolar AS.

Dari jumlah itu, 36 ribu untuk menutupi upah dan tunjangan yang hilang, sementara 500 ribu untuk dampak emosional dan mental. Sementara  21 juta dolar untuk kerusakan hukum.

(cr12/tribun-medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved