Abu Bakar Baasyir setelah Batal Bebas: Mau Ditahan Besok, Lusa, sampai Seterusnya, Gak Ada Masalah
Abu Bakar Baasyir setelah Batal Bebas: Mau Ditahan Besok, Lusa, sampai Seterusnya, Gak Ada Masalah
Abu Bakar Baasyir setelah Batal Bebas: Mau Ditahan Besok, Lusa, sampai Seterusnya, Gak Ada Masalah
TRIBUN-MEDAN.COM - Pembebasan bersyarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir terganjal aturan. Ba'asyir belum bisa dibebaskan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, lantaran terpidana 15 tahun penjara itu tidak memenuhi persyaratan.
Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019) kemarin, mengatakan bahwa pemerintah sudah membuka peluang pembebasan Ba'asyir.
Upaya tersebut mengingat kondisi kesehatan pria 81 tahun tersebut yang terus menurun sehingga dinilai lebih baik perawatannya diserahkan ke pihak keluarga.
"Sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan. Kan Ustaz Ba'asyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak lihat orangtua sakit-sakitan seperti itu," kata Jokowi.
Namun, pembebasan Ba'asyir harus didahului pemenuhan syarat- syarat.
Syarat itu diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Syarat formil khusus bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi. Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum)," ujar Jokowi.
"Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.
Batalnya rencana pemberian pembebasan bersyarat bagi Ba'asyir ditegaskan kembali oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko.
Moeldoko sekaligus memastikan bahwa pintu bebas bersyarat bagi Ba'asyir akan tetap terbuka, asal syarat formil terpenuhi.
Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan, akan kita lebihkan apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar mantan Panglima TNI tersebut
Bagaimana respons Abu Bakar Ba'asyir?
Pengacara Abu Bakar Ba'asyir mengatakan narapidana terorisme ini akan tetap memilih bertahan di penjara dan menolak bebas bersyarat.
Pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan, mengatakan bebas bersyarat sudah didapatkan kliennya sejak 13 Desember 2018 lalu dan bahwa "ustaz Abu akan teguh pada pendiriannya (menolak bebas bersyarat)".
"Gak ada urusannya saya, mau ditahan besok, lusa, sampai seterusnya, gak ada masalah buat beliau, kan selalu ngomong begitu," kata Achmad kepada wartawan BBC News Indonesia, Rivan Dwiastono Selasa (22/01).
Achmad Michdan mengatakan dengan harus menandatangani dokumen taat kepada Pancasila, kondisi kembali seperti ke semula.
"Syarat yang mau dianulir itu yang sebetulnya menjadi kebijakannya Pak Yusril, kebijakannya Pak Jokowi yang sudah dikonsultasikan ke Pak Yusril. Kalau itu pakai syarat lagi, sama kembali normal. Siapa pun bisa itu, nggak perlu musti harus kebijakannya presiden untuk membebaskan," kata Achmad.
Dia juga menambahkan bahwa Ba'ayir juga mengatakan "kecintaan terhadap negara merupakan bagian dari iman."
"Gak bisa diragukan. Bahkan dia omong kemarin, saya amat mencintai negara, bangsa serta rakyat Indonesia, itu statement saat kunjungan Yusril," kata Achmad.
"Kan tinggal ditafsirkan, bahwa kecintaan terhadap negara kan lebih fleksible ... misalnya keyakinan kepada Islam dan kepada Pancasila dan barang kali itu tak masalah. Kalau bicara Pancasila seolah-olah Islamnya tak ada ... mestinya pandai ditafsirkan dan jangan kaku," katanya lagi.
Menko Polhukam Wiranto dalam keterangan kepada pers Senin (21/01) menyatakan pembebasan Ba'asyir masih perlu pertimbangan terlebih dahulu, "Dari aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya."
Wiranto mengatakan Presiden Joko Widodo sangat memahami permintaan keluarga yang meminta Ba'asyir segera dibebaskan dengan alasan kesehatan.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Jumat (18/01) lalu, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan pembebasan "tanpa syarat" kepada Abu Bakar Ba'asyir.
Pembebasan dilakukan dengan alasan kemanusiaan, karena Ba'asyir dinilai sudah terlalu tua dan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Ba'asyir sendiri dipenjara untuk kedua kalinya tahun 2011 lalu, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pendanaan pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Guru besar Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, UII Yogyakarta, Mahfud MD, menulis melalui Twitternya mengatakan tidak mungkin Ba'asyir bebas murni.
"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," cuit Mahfud.
Dalam wawancara terpisah terkait rencana pembebasan Ba'asyir, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, menyatakan bahwa rencana pembebasan ini dilakukan untuk membuang stigma Jokowi anti-Islam.
Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani sembilan tahun dari hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan padanya pada 2011 karena mendanai pelatihan terorisme di Aceh.
Ba'asyir menolak menandatangani dokumen taat kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan setelah menjalani dua pertiga hukuman.
Namun ia mendapatkan "keringanan" dari Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan "kemanusiaan".
"Kita membuang stigma yang sampai saat ini menyatakan Pak Jokowi itu tidak dekat dengan umat Islam, kan ternyata tidak terbukti," ungkap Irfan kepada Rivan Dwiastono, wartawan BBC News Indonesia, Senin (21/1).
"Melakukan kriminalisasi ulama, enggak ada kan? Dengan seperti ini kan, itu menampik semuanya," lanjutnya.
Meski demikian, Irfan -seperti anggota TKN lainnya- bersikukuh bahwa pembebasan Ba'asyir bukan untuk kepentingan elektoral. "Ya itu tadi, (karena) rasa kemanusiaan, kita berharap melihatnya dari sudut pandang itu saja."
Untuk tarik simpati Muslim konservatif
Hurriyah, pengamat politik Universitas Indonesia, memandang terdapat motif politik di balik keputusan pembebasan Ba'asyir.
"Ketika suasananya adalah kontestasi elektoral, maka pertimbangan elektoral masuk di situ (pembebasan Ba'asyir)," ujar Hurriyah kepada BBC News Indonesia.
Menurutnya, Jokowi memberikan pembebasan "tanpa syarat" kepada Ba'asyir karena tengah menyasar pemilih Muslim konservatif.
Target suara itu dipilih karena jumlah suara ceruk tersebut cukup signifikan dibanding yang lainnya.
"Kalau keberpihakannya pada isu HAM, kemudian yang akan direspons (oleh Jokowi) misalnya kasus Baiq Nuril, atau bahkan kasus Novel," katanya.
"Nah, ini kan suara dari para aktivis, advokat HAM ini kan secara elektoral mungkin dianggap tidak terlalu besar, ketimbang, misalnya, suara dari pemilih Muslim konservatif."
Bagi Hurriyah, rentetan aksi Jokowi yang menarik sejumlah tokoh representatif kelompok Muslim konservatif ke kubunya; mulai dari pasangannya sendiri di pilpres, Ma'ruf Amin, alumni 212 Ali Mochtar Ngabalin, hingga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra; merupakan upaya terencana Jokowi untuk menarik simpati kelompok tersebut.
"Kemudian kebijakan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir juga saya pikir jadi sequence aja gitu loh, gejalanya sudah kita lihat jauh-jauh hari," imbuhnya.
Meski demikian, Hurriyah tak yakin strategi tersebut berbuah manis. Menurutnya, dukungan kelompok Islam konservatif di kubu penantang masih sangat solid.
Ia menilai bahwa langkah tersebut justru akan menggerus suara pemilih ideologis Jokowi, karena kecewa dengan strategi elektoralnya yang menargetkan suara pemilih Islam konservatif.
"Mungkin maksudnya ingin mendulang suara dari kelompok pemilih Islam konservatif, tapi ternyata justru malah menggerus dukungan elektoral dari kelompok pemilihnya yang punya pandangan berbeda," jelas Hurriyah.
Suara terbelah di kalangan pendukung Jokowi
Tantri (31) adalah karyawan swasta di Jakarta yang mengaku sebagai pendukung Jokowi-Ma'ruf. Ia mengatakan tidak mengerti berbagai akrobat yang dilakoni Jokowi sepanjang masa pemilihan presiden 2019.
"(Langkahnya) agak absurd yang ini, asli saya nggak paham," imbuh Tantri kepada BBC, Senin (20/01), saat ditanya tentang langkah Jokowi membebaskan Ba'asyir.
"Kok ngebebasin teroris sih?" ujarnya dengan nada kesal. "Dia (Jokowi) kayak kejebak sama citra non-Islam."
Kekesalan Tantri menjadi salah satu gambaran pendukung Jokowi yang tidak setuju dengan keputusan capres pilihannya.
Suara senada diangkat Akhmad Sahal, pendukung Jokowi yang juga tokoh muda Nahdatul Ulama (NU). Ia menilai keputusan pembebasan "tanpa syarat" Ba'asyir penuh kontroversi.
"Nanti ada masalah dengan intervensi hukum yang Pak Jokowi komit untuk tidak melakukannya. Jadi ada problem di soal konsistensi," ujar Akhmad kepada BBC News Indonesia, Senin (21/01).
Ia juga menyoalkan komitmen kemanusiaan yang menjadi alasan utama pembebasan Ba'asyir. "Kalau kemanusiaan, kenapa hanya Ba'asyir?"
Akhmad justru menilai Yusril Ihza Mahendra lah yang mendapat keuntungan dengan ramainya pemberitaan tersebut.
"Ini yang untung Yusril, terus kemudian Pak Jokowi apakah untung atau nggak, itu masih merupakan spekulasi, yang (mana) saya sih nggak melihat ada keuntungannya."
Hal berbeda diungkapkan Muhammad Fathony, koordinator Sejuta Teman sekaligus salah satu pendiri Teman Ahok. Dengan jawaban singkat, Fathony tak ambil pusing dengan langkah capres nomor urut satu tersebut.
"Kalau buat kita sih nggak ada masalah," ujarnya melalui pesan singkat kepada BBC, Senin (21/01).
Pendukung Ba'asyir 'mustahil' dukung Jokowi
Sementara itu, pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Luky Sandra Amalia, tidak memandang langkah pembebasan Abu Bakar Ba'asyir akan menambah suara elektoral paslon nomor urut satu.
Ia tidak menilai langkah itu sebagai langkah politik.
"Kalau elektoral kayaknya nggak nyampe, ya," ujar Luky kepada wartawan BBC News Indonesia, Rivan Dwiastono, Senin (21/01).
"Kalau dikaitkan dengan politik, memang timing-nya (waktu) aja yang tepat," tambahnya.
Menurut Luky, garis politik pengikut Ba'asyir dengan Jokowi jauh berbeda. Ia pun mengingatkan kembali kejadian pada masa pilpres tahun 2004 lalu.
"Waktu itu Megawati mencalonkan diri jadi presiden. Itu kan salah satu tentangan keras (muncul) dari kubunya Abu Bakar Ba'asyir waktu itu, (mereka) mengeluarkan fatwa bahwa pemimpin perempuan itu haram," ungkapnya.
"Jadi tidak mungkin kalau hanya karena Abu Bakar Ba'asyir ini kemudian dibebaskan, terus massanya pindah ke Jokowi. Itu butuh mukjizat yang luar biasa kalau menurut saya."
Luky juga berpendapat, bahwa jika massa 212 yang jadi target, maka Jokowi menyia-nyiakan tenaga. Selain karena garis politik keduanya tak sejalan, Jokowi juga sudah menggaet Ma'ruf Amin yang menurutnya cukup untuk menggaet ceruk tersebut.
"Kalau 212 itu sebagian mungkin sudah bisa ditarik oleh Ma'ruf Amin," ujarnya.
"Dia orang yang sangat penting di 212, dia bahkan yang memenjarakan Ahok dengan (kasus) 'menistakan agama'-nya. Jadi Ma'ruf Amin sudah cukup untuk menarik massa 212 sendiri."
Di luar itu, kalaupun ada yang diuntungkan secara elektoral oleh pembebasan Ba'asyir, Luky berpendapat bahwa itu adalah Yusril dan partainya, Partai Bulan Bintang (PBB).
Yusril sendiri merupakan orang pertama yang mengabarkan informasi pembebasan Ba'asyir dan kini berperan sebagai penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf.
"Kalau coattail effect bekerja dengan baik, maka selain partainya capres-cawapres, partai yang berhasil membangun asosiasi kuat dengan capres-cawapres akan merasakan efek ekor jas itu," papar Luky.
Asosiasi tersebut, menurutnya, bisa dilakukan dengan banyak cara.
Dalam kasus ini, dengan menjadi pihak yang melobi capres nomor urut satu untuk memberikan pembebasan "tanpa sayarat" bagi Abu Bakar Ba'asyir.
"Yusril menang banyak," pungkas Luky. (BBC)