Alasan Mahfud MD, Abu Bakar Baasyir Gak Bisa Bebas, Respons Politisi PDIP soal Pancasila & NKRI
Alasan Mahfud MD Abu Bakar Baasyir Gak Bisa Bebas, Respons Politisi PDIP Pancasila & NKRI Harga Mati
TRIBUN-MEDAN.com - Alasan Mahfud MD Abu Bakar Baasyir Gak Bisa Bebas, Respons Politisi PDIP Pancasila & NKRI Harga Mati.
Kabar Abu Bakar Baasyir, bebas bersyarat atau bebas murni?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir belum bisa diberikan pembebasan murni.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk Abu Bakar Baasyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
Baca: Motif Suami, 5 Fakta Hubungan Terlarang Putri dengan Ayahnya, Video P*rno Beredar, Warga Usir Pelaku
Baca: Tiket Pesawat - Berita Harga Tiket Pesawat, Respons Pemerintah Orang Mengeluh hingga Batasi Harga
"Menurut hukum resmi yang berlaku sekarang, Pak Abu Bakar Ba'asyir itu, menurut hukum ya, tidak bisa diberi bebas murni," kata Mahfud saat ditemui di Pakarti Centre, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Ia menjelaskan, bebas murni diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama, yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah.
Sementara, Mahfud MD menuturkan, bebas tanpa syarat dapat diterima Baasyir setelah masa hukumannya selesai, atau jika terdapat putusan baru yang menyatakan dia tidak bersalah.
Baca: Anggota TNI Tewas Ditikam Oknum Brimob, Kodam Jaya Sempat Ultimatum hingga 3 Pelaku Divonis Hakim
Baca: Fakta Baru Ancaman Mahfud MD, Terkuak Netizen Nyinyir Pembuat Akun @01Indonesiamaju, Istri Nangis
Selain itu, untuk pembebasan bersyarat, Mahfud mengungkapkan Ba'asyir juga belum memenuhi ketentuannya, di mana salah satunya adalah menjalani hukuman selama dua per tiga masa hukuman.
"Bebas bersyarat saja kalau hukum yang sekarang itu tidak bisa. Kenapa? Karena menurut hukum yang berlaku sekarang, untuk bebas bersyarat itu harus menjalani dua per tiga dari keseluruhan masa hukumannya," jelasnya.
"Pak Abu Bakar Baasyir ini kan dihukumnya 2011, dan sekarang baru tahun 2019 awal. Padahal hukumannya 15 tahun. Berarti kira-kira kan masih 2 tahun lagi kalau mau bebas bersyarat," sambung dia.
Oleh karena itu, menurut Mahfud jika Presiden Jokowi ingin memberikan pembebasan kepada Baasyir, perlu dibuat payung hukum.
"Saya kira untuk sekarang itu belum bisa (Baasyir) mau langsung dikeluarkan. Kecuali mau mengubah peraturan untuk keperluan Baasyir," terang Mahfud.
"Mengubah peraturan hanya untuk keperluan Baasyir bisa, presiden bisa mengeluarkan Perppu, mengubah undang-undang itu," lanjutnya.
Namun, ia berpandangan akan lebih baik untuk menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah yang sedang melakukan pertimbangan terkait pembebasan hal itu.
Sebelumnya, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Baasyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"(Pembebasan Baasyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
(*)
Respons Politisi PDIP
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi Abu Bakar Ba'asyir yang enggan menandatangani janji setia kepada Pancasila.
Menurut Hasto Kristiyanto, Pancasila dan NKRI merupakan harga mati bagi seluruh warga Indonesia.
Tidak boleh ada satupun yang lepas dari ideologi negara tersebut.
"Setiap warga negara Indonesia wajib untuk setia pada Pancasila dan NKRI. Jadi PDIP sangat kokoh di dalam menjalankan perintah konstitusi itu," kata Hasto di kantor DPC PDIP Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf ini pun meminta siapapun yang tidak berkomitmen dengan Pancasila untuk mencari status warga negara baru di luar Indonesia.
"Sekiranya tidak mau punya komitmen yang kuat tehadap NKRI sebagai kewajiban warga negara, ya dipersilakan untuk jadi warga negara lain," jelas Hasto Kristiyanto .
Oleh karena itu, Hasto Kristiyanto meminta agar Ba'asyir mau menandatangi janji setia kepada Pancasila.
Selain itu PDI Perjuangan tetap komitmen mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan terpidana terorisme itu.
Hasto juga menyebut, jika Indonesia pernah beralih dari NKRI ke negara serikat, namun hal itu justru menggerus sendi-sendi persatuan bangsa.
Oleh karenanya, bagi PDI Perjuangan Pancasila dan NKRI adalah harga mati.
Ia juga menekankan jika keputusan pembebasan Ba'asyir tidak berhubungan dengan politik. Sepenuhnya murni atas pertimbangan kemanusiaan.
"Itu sudah kami jelaskan bahwa ini lebih kepada aspek kemanusiaan. Tetapi prinsip kemanusian tidak boleh melanggar konstitusi, karena itulah terkait dengan Pancasila dan NKRI itu tidak bisa ditawar," tutup Hasto Kristiyanto.
Baca: Anggota TNI Tewas Ditikam Oknum Brimob, Kodam Jaya Sempat Ultimatum hingga 3 Pelaku Divonis Hakim
Baca: Pramugari Awalnya Dilakoni Pria hingga Aturan Tak Nikah, Begini Sejarahnya
Alasan Mahfud MD Abu Bakar Baasyir Gak Bisa Bebas, Respons Politisi PDIP Pancasila & NKRI Harga Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-dan-abu-bakar.jpg)