Cerita Seleb

Ahmad Dhani Ditahan di LP Cipinang, Begini Komentar Iwan Fals dan Ari Wibowo hingga Mita

Musisi senior Iwan Fals bersuara terkait penahanan rekan seprofesinya Ahmad Dhani

Editor: AbdiTumanggor
Dokumentasi Staf Rutan Cipinang
Ahmad Dhani diperiksa saat mengurus adminitrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur. 

Tidak ada orang yg layak diludahi, apakah dia pendukung Agus-Silvy, Ahok-Djarot ataupun Anies-Sandi..

Aspal aja ngga layak diludahi,karena ngga sopan ngeludah sembarangan. Salam damai & toleransi.

~aw~."

2 tahun setelah cuitan Ahmad Dhani itu ramai diperbincangkan, kini Ahmad Dhani telah dipenjara divonis selama 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian.

Ari Wibowo pun menuliskan sindirian untuk pentolan grup Dewa 19 itu.

"Adaaaa aja ya yg iseng ngirim karangan bunga begini..

Biarlah ini jadi pembelajaran buat kita semua, mulut kudu dijaga,

berbicara dgn sopan sama orang lain, kan sama2 ciptaan yang Maha Kuasa. .

Walau begitu, mari kita janganlah bersenang atas penderitaan orang lain...

Tapi pada akhirnya, "you reap what you sow..". Gal. 6:7

("Kamu menuai apa yg kamu tabur").

Kira2 jantan seperti BTP ngga ya,

hormat sama Hakim yg menjatuhkan hukuman

dan terima hukuman dgn lapang dada?
.
(Semoga kasus utang para pedagang antik juga sudah dilunaskan... Udah belum ya?

Bukan kepo, kasian aja sama pedagang2nya..)," tulis Ari Wibowo di unggahannya, Selasa (29/1/2019).

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved