Pajang Nama Daftar Caleg Korupsi di TPS, Dukungan KPK pada KPU untuk Permalukan Mantan Napi Koruptor
Pajang Nama Daftar Caleg Korupsi di TPS, Dukungan KPK pada KPU untuk Permalukan Mantan Napi Koruptor
TRIBUN-MEDAN.COM - Pajang Nama Daftar Caleg Korupsi di TPS, Dukungan KPK pada KPU untuk Permalukan Mantan Napi Koruptor.
Dukungan KPK pada KPU terkait umumkan daftar nama caleg korupsi mengalir.
Bahkan KPK minta pajang daftar nama caleg koruptor.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, bahwa rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar caleg mantan narapidana korupsi merupakan penerangan bagi masyarakat.
Baca: PBB Dukung Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra Ungkap Banjir Dukungan, Gak Takut Hilang Suara
Baca: Suami Diam-diam Nikah Siri, 2 Istri Saling Cakar & Gigit, Bertemu Gak Sengaja di Tempat Kerja Suami
"Bagus dong, artinya apa supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2019).
Menurutnya, KPK mendukung atas rencana KPU tersebut dan bahkan lembaganya juga merencanakan memuat daftar caleg mantan narapidana korupsi itu pada situs resmi KPK.
"Kami mendukung dan memang waktu Ketua KPU ke sini, kami mendukung umumkan saja. Bahkan KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK, kan itu lebih bagus," tutur Alex.
Baca: PBB Dukung Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra Ungkap Banjir Dukungan, Gak Takut Hilang Suara
Bahkan kata Alex, dimungkinkan juga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipajang daftar caleg mantan narapidana korupsi sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Ya mungkin, koruptor dari dapil mana ya di situ aja lah di TPS-nya ditempel lah di situ calon-calonnya di TPS berapa dan di dapil berapa nanti disebutkan di situ dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi. Kan bukan mempermalukan ini kan kami menyampaikan fakta," terangnya.
Sebelumnya, KPK telah menyarankan KPU agar mengumumkan 40 mantan narapidana korupsi yang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pemilu 2019.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai mendatangi gedung KPK Jakarta pada 7 November 2018 lalu untuk berdiskusi soal mantan narapidana korupsi dalam Pemilu 2019 tersebut.
KPU Buka-bukaan Umumkan 40 Nama Caleg Mantan Koruptor, Partai Mana Terbanyak? Begini Apresiasi KPK
Terungkap Daftar 40 Nama Caleg Eks Koruptor, Mantan Narapidana kasus Korupsi Diumumkan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi Rabu (30/1/2019).
Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, ada lebih dari 40 nama caleg eks koruptor yang masuk dalam daftar.
