HOT NEWS: Kompol Fahrizal Bebas dari Penjara Usai Divonis Bersalah Tembak Mati Iparnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengadili Kompol Fahrizal dengan pidana dalam pasal 338 KUHP

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN
Terdakwa kasus pembunuhan adik iparnya sendiri Kompol Fahrizal menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis (7/2/2019). Mantan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal divonis bebas karena majelis hakim menganggap tervonis tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan jiwa sesuai Pasal 44 KUHP.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Seperti diketahui, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumut, Rabu 4 April 2018 sekira pukul 19.30 wib malam.

Tersangka meletuskan senjata sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi. 

Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut.

Fahrizal sempat menduduki sejumlah posisi strategis di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.

Bisa Sembuh Makan Obat

Pada sidang lanjutan sebelumnya dugaan pembunuhan yang dilakukan Kompol Fahrizal kepada adik iparnya bernama Jumingan pada April 2018 lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Senin (12/11/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan menghadirkan dua saksi ahli psikiater dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dokter Muhammad Ildrem Jalan Tali Air No.21, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Dua saksi tersebut adalah dr Riki Wijaya Tarigan dan dr Paskahwani.

Usai disumpah, kedua dokter tersebut membenarkan bahwa Kompol Fahrizal tengah mengidap gangguan jiwa berat setelah diobservasi selama 14 hari di rumah sakit jiwa tersebut.

"Jadi Beliau ini dibawa ke RS Juli 2018. Awal-awal dia datang mengamuk. Kemudian dia ini merasa lebih senang di Rumah Sakit Jiwa ketimbang jadi tahanan Polda," ucap dr Paskahwani kepada Majelis Hakim yang dipimpin Deson Togatorop di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Kedua saksi ahli yang dihadirkan ke persidangan tersebut memberikan keterangan mengatakan penyakit Kompol Fahrizal sewaktu-waktu bisa kambuh kembali.

Dua dokter RSJ Dokter Ildrem Tuntungan sebut penyakit Kompol Fahrizal dapat kambuh sewaktu-waktu pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/11/2018)
Dua dokter RSJ Dokter Ildrem Tuntungan sebut penyakit Kompol Fahrizal dapat kambuh sewaktu-waktu pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/11/2018) (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)

"Kalau ditanya bisa sembuh atau tidak. Seperti yang saya bilang tadi pak, kalau dia bisa jaga makan obat, keluarga terus menjaga pikirannya mungkin bisa stabil kembali. Memang gejala-gejalanya tidak bisa dilihat pak," ucap dr Riki Wijaya.

Lebih lanjut, Dokter Riki menjelaskan, di bidang medis, penyakit yang menimpa Kompol Fahrizal disebutkan karena ada ketidakstabilan neurotransmiter di dalam otaknya.

Neurotransmiter dijelaskan Riki sebagai proses kimia di dalam otak.

"Penyebabnya biasa masalah pikiran. Seperti kehilangan orang yang dikasihi, rumah tangga, masalah pekerjaan, pindah rumah, jumpa orang baru pun bisa. Rata-rata penyakit yang dialami seperti Kompol Fahrizal bisa tidak tampak, tapi kapanpun bisa kambuh," ungkap dr Riki kembali.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved