Ratusan Warga Datangi Pengadilan Negeri Stabat, Minta Sopyan Dibebaskan
Ratusan warga Desa Sidorejo Kecamatan Serapit akan kembali melakukan unjuk rasa ke kantor Pengadilan Negeri Stabat
Penulis: Dedy Kurniawan |
Sidang semestinya dalam agenda kan pukul 14.00 WIB, tapi belum juga digelar. Hingga pukul 16.00 WIB, barulah perwakilan dari PN mengatakan kalau sidang diundur.
"Kami harus mengadu kemana lagi. Kami ke Polda juga sudah. kami yang buat laporan, kenapa kami pulak yang dikriminalisasi dan rekan kami Sofyan, sampai dipidanakan Edi Surahman. Ada prapidnya sama bagian hukum warga," kata Dian Pramana.
Dian menjelaskan, muasal permasalahan berawal dari tindakan pengusaha Galian C Edi Surahman. Pria yang disebut-sebut memiliki kenalan oknum-oknum penegak hukum dan pemerintahan di Kabupaten Langkat, ini ingin menguasai lahan masyarakat.
"Tanah masyarakat dengan lebar tiga meter dan panjang mencapai sekitar 1 kilometer ingin dijadikan jalan pintas untuk akses mobil truk galian C miliknya. Itu jalan lama yang selama ini dipakai masyarakat," kata Dian Pramana.
Dampak pembangunan jalan tidak disetujui warga. Warga enggan melepas lahan yang notabene merupakan bagian akses mata pencarian mereka, yang didominasi pekerja kebun bercocok tanam.
Diketahui, Sopian memasukkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat, sekitar bulan Mei tahun 2018.
Namun, malah Sofyan yang dicokok dalam kasus yang ditangani di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Kanit Tipiter dijabat Iptu Bram Chandra.
"Kami juga gak tahu pasti yang melaporkan. Katanya yang kami laporkan Si Edi Suharman juga membuat laporan ke Polres Langkat dengan delik aduan Sopyan telah melakukan fitnah dan membuat pengaduan bohong," pungkasnya.
(Dyk/tribun-medan.com)