Terungkap, Pengendara yang Ngamuk dan Banting Motor Saat Ditilang Polisi Ternyata Penadah

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.

Bidik layar Instagram @lambe_turah
Seorang pria yang tak terima ditilang marah-marah dan rusak motornya sendiri di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) 

Peristiwa berawal saat anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky menghentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.

Bripka Oky lalu menilang pelanggar bernama Adi Saputra tersebut.

Kemudian, sang pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri. Adi Saputra diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.

Bakar STNK

Aksi Adi Saputra (20) yang memilih merusak kendaraan pacarnya daripada ditilang polantas viral. Informasi beredar kejadian berawal di Kawasan BSD Serpong, Kamis (7/2/2019).

Ternyata aksi Adi Saputra tak berhenti di situ.

Beredar video Adi kembali mempertontonkan emosinya, kali ini ia nekat membakar STNK (surat tanda nomor kendaraan).

Banyak warganet menyayangkan kemarahan Adi hingga nekat merusak kendaraan dan membakar STNK.

Berikut keterangan video;

Adi Saputra (20) mengamuk lantaran tidak terima ditilang polisi. Tidak hanya itu, pria asal Lampung Utara itu juga menghancurkan motornya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/2/2019) sekitar pukul 6.30 WIB di kawasan BSD, Serpong, Tangsel.

Saat itu anggota Satlantas Polres Tangsel Bripka Oky menghentikan motor Honda Scoopy yang ditumpangi pelanggar.

Meski sudah mengamuk, Bripka Oky tetap menilang Adi yang disebut oleh polisi melawan arus lalu lintas di depan Pasar Modern BSD itu.

Beberapa netizen juga membagikan pesan berantai kronologi kejadian ini.

" Selamat pagi komandan mohon ijin melaporkan kejadian tindakan protes pelanggar thd petugas satlantas polres tangerang selatan.

Pada hari kamis tanggal 7 February 2019 pukul 06.36 lokasi di jalan letnan soetopo serpong, anggota satlantas polres tangsel an bripka oky memberhentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yg sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di putaran pasar modern bsd.
Bripka oky melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya Pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri.

Sumber: Warta kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved