Terungkap, Pengendara yang Ngamuk dan Banting Motor Saat Ditilang Polisi Ternyata Penadah
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.
Identitas pelanggar:
Nama : adi saputra
Alamat : lampung utara kota bumi
Ttl : lampung 08-08-1998
Pelanggaran lalu lintas :
- melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Tidak dapat menunjukkan sim
- Tidak membawa stnk
Saat ini barang bukti telah diamankan di satlantas polres tangerang selatan
Demikian komandan laporan awal, perkembangan akan kami laporkan kembali.
GRAB BERIKAN TANGGAPAN
Grab Indonesia turut tanggapi video viral seorang pria yang mengamuk dan rusak motor saat ditilang.
Hal tersebut tampak dari unggahan di akun Twitter @GrabID,Kamis (7/2/2019).
Awalnya, akun @hati2dimedsos mengunggah video pria yang mengamuk dan merusak motor karena ditilang.
Akun Grab Indonesia lantas meretweet dan menuliskan tanggapannya.
Grab Indonesia menginformasikan akan menggratiskan wanita yang ada di video tersebut untuk naik Grab selama satu bulan.
"Tolong kasih tau ke mbaknya, kita bakal kasih gratis naik Grabselama sebulan.
Please twitter, do your magic!" tulis Grab Indonesia.
Beri Izin Garap Tanah PTPN II & Rugikan Negara Rp 1 Triliun, Kades Sampali Dituntut 8 Tahun Penjara
Anggota DPRD Deliserdang Dituding Jarang Masuk Kantor, Sulikin Ginting: Ah, Apa Pula
Diberitakan sebelumnya, beredar video viral seorang warga yang merusak motornya sendiri setelah ditangkap oleh polisi lalu lintas.
Dilansir TribunWow.com dari press release pihak kepolisian, awalnya pengemudi sepeda motor bernama Adi Saputra (21) asal Lampung ditangkap polisi lantaran telah melanggar lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas itu terjadi di jalan Letnan Soetopo Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36 WIB.