Terungkap, Pengendara yang Ngamuk dan Banting Motor Saat Ditilang Polisi Ternyata Penadah

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.

Bidik layar Instagram @lambe_turah
Seorang pria yang tak terima ditilang marah-marah dan rusak motornya sendiri di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) 

Diketahui Adi telah melanggar lalu lintas dengan melawan arus serta tak menggunakan helm.

Melihat hal itu, lantas Bripka Oky memberhentikan Adi bersama teman wanitanya tersebut di putaran Pasar Modern BSD.

Saat ditilang, Adi tak dapat menunjukkan surat ijin mengemudi (SIM), dan tidak membawa surat tanda kendaraan bermotor (STNK).

Untuk itu Bripka Oky melakukan penindakan dengan memberikan surat tilang pada Adi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Adi Saputra yang Mengamuk di Serpong Dijerat Pasal Penadahan, Motor yang Dirusaknya Hasil Curian?

Sumber: Warta kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved