Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani di Tahanan, Sempat Tak Bisa Masuk

Keterangan terkait kunjungan Mulan itu justru kemudian diungkap oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Syahid yang turut serta dalam kunjungan itu.

Instagram/mulanjameela1
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. (Instagram/mulanjameela1) 

 Sementara kicauan ketiga juga diunggah pada 7 Maret 2017.

"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian, Senin (28/1/2019).

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jenguk Ahmad Dhani di Tahanan, Mulan Jameela Naik Mercedes Benz dan Sempat Tak Bisa Masuk

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved