Jenderal Gadungan Johanes Berani Bertandang ke Markas Brimob untuk Supervisi, Akhirnya Diciduk!
Jenderal Gadungan Johanes Berani Bertandang ke Markas Brimob untuk Supervisi, Akhirnya Diciduk!
Jenderal Gadungan Johanes Berani Bertandang ke Markas Brimob untuk Supervisi, Akhirnya Diciduk!
TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta mengamankan Johanes Ananto Tripawono (53), warga Tangerang, Banten karena mengaku sebagai Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) dan memiliki senjata api ilegal.
Pelaku bahkan sempat mendatangi Markas Brimob.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudi Prabowo menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai adanya Irjen Pol yang datang mengunjungi Markas Brimob Gondowulung, mengaku akan melakukan supervisi pada Jumat (8/2/2019).
Petugas yang curiga dengan gerak gerik pelaku kemudian berkoordinasi.
Petugas lantas menemui Johanes di Markas Brimob. Saat itu, petugas mencurigai pistol yang dibawanya tidak dilengkapi surat izin.
"Awalnya yang bersangkutan itu mengaku sebagai seorang anggota kepolisian, jadi dalam rangka dinas. Dalam rangka supervisi, seperti itulah," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (12/2/2019).
Rudi mengatakan, pada Sabtu (9/2/2019) pihaknya melakukan upaya pertemuan dan pelaku diamankan di Jalan Sudirman Bantul.
Dia terbukti membawa senjata api ilegal jenis Glock 19 buatan Austria generasi empat dan membawa sejumlah dokumen palsu, seperti e-KTA kepolisian, hingga surat pemegang senpi.
"Yang bersangkutan diamankan karena memiliki senpi ilegal tanpa dilengkapi dengan surat-surat," katanya.
Dari pengakuan pelaku, senpi dibeli di Jakarta dengan harga Rp 60 juta beserta 12 butir peluru.
Dari tangan pelaku juga diamankan surat izin memegang senpi palsu, e-KTA Polri palsu, holster warna hitam, lencana hitam bertuliskan BIN.
Atas perbuatannya Johanes terancam pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
Ancamannya hukuman penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini, untuk indikasi penipuan belum ada," katanya.
Namun Rudy belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait motif tersangka membawa senpi dan mengunjungi kantor polisi.
Ia menduga tersangka hanya mencari perhatian dan ingin dianggap gagah dengan membawa senpi.
Lebih jauh Rudy mengatakan hasil pemeriksaan sementara senpi yang dimiliki tersangka diperoleh dengan cara membeli dari teman seharga Rp60 juta berikut pelurunya.
Pihaknya masih mendalami siapa pemilik asli senpi tersebut berikut motif tersangka dengan membawa sejumlah dokumen palsu.
Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Iptu Muji Suharjo menambahkan senpi Glock berikut peluru isi yang dibawa tersangka merupakan senpi asli dan aktif.
Jika ditembakkan bisa mematikan.
"Itu sangat berbahaya," kata dia.
Senpi Glock 19 yang disita tersebut berkaliber 9x19 mm, panjang 174 mm dan berat kosong 595 gram.
Senpi buatan Austria tersebut merupakan pengembangan dari senpi 17 yang banyak digunakan oleh aparat kepolisian.
BRIGJEN POL GADUNGAN ANCAM PENYIDIK POLRES
Sebelumnya Asep Sutarja (49), yang mengaku Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, mengancam penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membantu orang lain yang menjadi korban tindak pidana memaksa masuk rumah tanpa hak atau Pasal 167 KUHP.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, orang yang dibantu Asep itu adalah kerabat istri Asep sendiri.
"Niatnya ingin membantu, asalkan yang bersangkutan (orang yang dibantu) bisa paham, mengerti, ada bargaining, bahwa dia mampu membantu asal dengan bayaran," ujar Indra saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Menurut Indra, Asep sudah menerima uang Rp 15 juta dari orang yang dibantunya.
Polisi saat ini masih menelusuri bukti transfer pembayaran tersebut.
"Itu sementara baru pengakuannya dan sedang kami dalami bukti transaksi," katanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, penyidik mulanya memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus Pasal 167 KUHP itu.
Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Brigadir Jenderal (Brigjen) untuk mengancam penyidik yang tengah menangani kasus penipuan. ((dok. Polres Jakarta Selatan)
Kemudian, penyidik mendapat telepon WhatsApp dari Asep yang memakai seragam polisi berpangkat Brigjen.
Asep mengetahui nomor penyidik dari surat panggilan pemeriksaan terhadap orang yang dibantunya.
Saat menelepon, Asep mengintervensi polisi agar pelaku kasus tersebut segera ditangkap.
"Masih proses, lagi memeriksa saksi-saksi, dia telepon penyidik. Katanya, 'kamu harus segera tangkap pelakunya'. Dia terus menelepon, sering," kata Stefanus.
Oleh karena itu, polisi akhirnya meminta Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri memeriksa identitas Asep.
Dari situlah akhirnya diketahui bahwa Asep adalah polisi gadungan.
Polisi menjerat Asep dengan Pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan dengan membuat identitas palsu sebagai polisi berpangkat jenderal bintang 1.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang pria yang mengaku sebagai brigjen polisi untuk mengancam penyidik di Serang, Banten, pada Jumat (20/4/2018) dini hari.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas harian (PDH), pakaian dinas lapangan (PDL) lengkap dengan berbagai atributnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Pistol dan Mengaku Irjen Polisi, Johanes Ditangkap"
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono