Viral Medsos

TIGA Pemuda Ini Nekat Mencuri Motor Buat Hadiah Ke Sang Pacar, Akhirnya Berakhir di Tangan Polisi

Pemuda Nekat mencuri sepeda motor untuk kado sang pacar. Akhirnya berakhir di kantor polisi

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak saat menemukan motor untuk hadiah valentine 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sungguh tragis nasib yang dialami oleh Rajes Caniago (20) dan Arianto Alias Ceku (20).

Saking cintanya kepada pacar, keduanya gelap mata sehingga rela melakukan aksi pencurian.

Keduanya akhirnya terciduk polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Ipda Lubis menerangkan kejadian tersebut.

Rajes rela mencuri motor jenis KLX atas permintaan dari sang pacar yang ingin punya motor KLX yakni Akian Lim Alias Deni (20).

"Kemudian Akian Lim minta kado Valentine motor KLX kepada Rajes. Karena tidak mempunyai pekerjaan, akhirnya Rajes memutuskan untuk mencuri motor KLX di Pasar Laut Ngabang," ujar Lubis kepada Tribun pada Senin (19/2/2018).

Dijelaskannya, aksi pencurian tersebut dilakukan pada tanggal tanggal 8 Februari, dengan korban selaku pemilik motor KLX adalah Urbanus (33).

"Karena Arianto merasa cinta juga dengan Akian Lim, akhirnya Arianto juga ikut membantu Rajes untuk mencuri," terang Lubis.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya unit Jatanraras Polres Landak berhasil menemukan motor KLX tersebut pada tanggal 13 Februari di rumah saudara Mardianto als Pak Suci (33) yang merupakan abang sepupu dari Arianto.

Berlokasi di Dusun Tapis Tembawang, Desa Engkadu, Kecamatan Ngabang.

"Saat motor diamankan, Arianto bersama Akian Lim sedang berada disitu. Kemudian dibawa ke Mapolres Landak. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Rajes pun turut serta dalam pencurian tersebut karena Rajes juga pacar Akian Lim," ungkapnya.

///

Kasus yang sama juga tertadi di Bandar Lampung.

Mencuri motor buat kado pacar. Itulah yang dilakukan Sutrisno Saputra (22), warga Bandar Surbaya, Lampung Tengah (Lemteng).

Sutrisno Saputra nekat menggelapkan motor tetangganya untuk dihadiahkan kepada sang pacar yang juga calon istrinya.

Namun niatan romantis pelaku malah berujung ke jeruji besi.

Awalnya, Sutrisno sengaja meminjam motor Jupiter MX B 3420 TVM milik Hanafi (23), warga Pakuonratu, Way Kanan, Lampung.

Korban Hanafi adalah tetangga satu kontrakan pelaku di Jalan Abdul Qadir, Nunyai Rajabasa, Bandarlampung.

Merasa ditipu oleh pelaku, Hanafi melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dalam waktu singkat, polisi berhasil membekuk pelaku.

Kapolsek Kedaton Kompol Abdul Mutholib mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kontrankannya dua hari setelah dilaporkan ke polisi.

“Kita tangkap tersangka di kosannya, di Rajabasa bersama barang bukti pada 8 Februari lalu,” kata Abdul kepada wartawan di Mapolsek Kedaton, Sabtu (9/2/2019).

Sutrisno Saputra curi motor tetangga buat kado pacar. (Radar Lampung)

Sutrisno Saputra mencuri sepeda motor tetangga untuk kado sang pacar. (Istimewa)

Viral Banting Motor, Ternyata Kado untuk sang pacar

Kasus kedua yang di atas  mirip dengan kelakuan Adi Saputra yang baru-baru ini jadi buah bibir usai banting motor di depan polisi.

Sutrisno Saputra dan Adi Saputra sama-asal Lampung.

Sutrisno Saputra berasal dari Lampung Tengah, sedangkan Adi Saputra dari Lampung Utara, Kota Bumi.

Jika Sutrisno Saputra curi motor buat pacar, maka Adi Saputra menadah motor curian buat pacar.

Pemuda penjual kopi di Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat perdagangan motor gelap.

Hal itu terungkap saat pihak Kepolisian Resort Tangerang mendalami pelanggaran yang dibuat Adi Saputra melawan arus lalu lintas.

Sepeda motor matik Honda Scoopy yang dikendarainya bersama pacarnya saat ditilang di Tangserang Selatang diketahui hasil perdagangan gelap.

Adi Saputra banting motor di depan pacarnya.

Adi Saputra banting motor di depan pacarnya saat ditilang Polantas.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan membenarkan jika yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis.

Selain disangkakan dengan pasal pelanggaran lalu lintas, Adi pun dijerat pasal pidana.

Dari mulai pasal pemalsuan dokumen STNK, perusakan barang bukti, hingga pasal pidana penadah barang-barang ilegal.

“Motor yang dalam penguasaan tersangka itu patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh tersangka D yang saat ini dinyatakan sebagai DPO,” ujar Kapolres melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8//2019).

“Motor itu ternyata dikuasasi tersangka dan mengaku dibeli lewat informasi di Facebook,” tambah Ferdy.

Ferdy menjelaskan, tersangka D diketahui menjual motor tersebut kepada Adi tetapi tanpa seizin pemilik kendaran yang sah. Motor tersebut merupakan motor milik Nur Ichsan yang sedang digadai kepada D.

Selanjutnya, Adi membeli motor tersebut kepada D dengan bertransaksi COD. Akan tetapi, motor yang dibeli Adi itu terpasang pelat nomor polisi tidak resmi (palsu) B-6395-GLW. D pelat nomor yang terpasang sesuai STNK yaitu B 6382 VDL.

“Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya itu dipasang oleh tersangka (Adi) setelah proses transaksi melalui COD. Yang mana pelat nomor tidak sesuai,” tambah Ferdy.

Adi Saputra (20) yang sudah mengenakan baju tahanan menangis di hadapan anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Setelah membeli motor hasil curian itu, Adi diduga memberikannya kepada sang pacar untuk dipakai sehari-hari.

Atas perbuatannya, Adi dijerat pasal berlapis tentang pelanggaran lalu lintas dan pidana. Yakni Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.

Ditambah pidana, yakni Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 233 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved