Buru Kambing Gunung Langka, Pemburu Ini Kena Denda Rp 1,5 Miliar

Bryan terlihat bangga dan memberikan tos pada temannya, sebelum mengangkat markhor ke tanah.

Facebook/Abdullah Khalid
Pemburu Bryan Kinsel Harlan didenda Rp 1.5 miliar karena memburu kambing gunung langka. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pemburu baru-baru ini didenda 110 ribu dolar (Rp 1.5 miliar), jumlah tertinggi tertinggi yang pernah ada, setelah membunuh seekor markhor Astore di desa Sassi, Gilgilt, Pakistan.

Pemburu, yang diidentifikasi sebagai Bryan Kinsel Harlan dari Texas, membayar jumlah yang mengejutkan sebagai biaya izin untuk berburu kambing gunung yang langka, seperti yang dilaporkan surat kabar Pakistan Dawn pada 5 Februari.

Bryan berhasil dengan ambil "tanduk markhor ukuran 41 inci," yang merupakan tanduk berukuran terbaik.

Sebuah video Bryan sedang berburu kambing yang luar biasa itu dibagikan di Facebook pada 5 Februari.

Dalam video itu dipelihatkan sang pemburu melintasi pegunungan berbatu sebelum menembak markhor dari jarak 200 meter.

Bryan terlihat bangga dan memberikan tos pada temannya, sebelum mengangkat markhor ke tanah.

Dia kemudian berfoto dengan bersama hewan mati itu.

"Itu tembakan yang mudah dengan jarak yang begitu dekat," ucap Bryan dalam video itu.

 "Aku senang mendapat trofi ini."

Bryan adalah orang Amerika ketiga yang berburu kambing gunung yang langka.

Sebelumnya ada dua warga lainnya, mereka masing-masing membayar 100.000 dolar dan 105.000 dolar pada Januari lalu.

Markhor (Capra falconeri) dianggap sebagai hewan langka yang wajib dilindungi mulai tahun 1994 hingga 2008.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan International Union for Conversation of Nature’s Red List of Threatened Species.

Pada 2015, ia memperoleh status "nyaris terancam", dengan populasi sekitar 5.700.

Markhors menghadapi ancaman dari pemburu dan penebang kayu, peternakan dan peternakan.

(cr12/tribun-medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved