Nenek Sukinem Dibunuh Kekasih Brondongnya 26 Tahun, Disetubuhi dan Dicekik Pakai Kerudung Korban

Dari hasil pemeriksaan pelaku mangakui telah menyetubuhi dan mencekik leher serta menyumpal mulutnya dengan menggunakan kerudung milik korban.

Surya.co.id
Kedua tersangka pembunuhan Mbah Mentil (75). (Surya.co.id) 

Dari hubungan tersebut, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan.

Ia sering dibelikan imbalan nasi, rokok, hingga uang saku dari kekasihnya itu.

Tak puas selalu diberi imbalan, Dedyk lalu mengincar perhiasan emas berupa cincin dan gelang yang dibeli Mbah Mentil.

Tidak hanya itu, Dedyk juga mengincar uang tunai sebesar Rp 1,6 juta yang disimpan Mbah Mentil di lipatan stagennya.

Serta mengambil surat-surat perhiasan, karena Dedyk telah mengetahui letak penyimpanan surat itu karena terbiasa berada di indekos pacarnya.

Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan Sukinem alias Mbah Mentil, Kamis (14/2/2019). Mbah Mentil tewas dibunuh oleh pemuda 26 tahun yang diketahui merupakan pacarnya.
Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan Sukinem alias Mbah Mentil, Kamis (14/2/2019). Mbah Mentil tewas dibunuh oleh pemuda 26 tahun yang diketahui merupakan pacarnya. (Surya)

Hingga akhirnya Dedyk bersama temannya Ahmad melakukan tindakan pembunuhan pada Senin (28/1/2019).

Pada hari itu, Dedyk yang datang dini hari ke kios Mbah Mentil melakukan hubungan badan terlebih dahulu.

Setelahnya, ia membunuh Mbah Mentil dengan cara mencekiknya.

Karena sempat berhubungan badan, polisi juga menemukan barang bukti berupa sperma di kemaluan Mbah Mentil berdasarkan hasil visum.

Dilansir oleh Kompas.com, Dedyk dan Ahmad berhasil membawa kabur harta Mbah Mentil.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan tersangka telah menjual perhiasan rampasannya.

"Dijual di toko emas sesuai surat perhiasan," kata Kamsudi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (14/2/2019).

Dedyk membagi hasil kejahatannya itu kepada Ahmad Setiawan yang mendapatkan Rp 1,7 juta.

Uang yang mereka dapatkan kemudian dihabiskan untuk membeli peralatan elektronik dan kebutuhan sehari-hari yang kini juga menjadi barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini akan dijerat pasal pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved