VIRAL BUKAN ADI SAPUTRA, Pengendara Kesal dan Marah Ancam Bakar Motor yang Ditilang Polisi, Videonya
VIRAL BUKAN ADI SAPUTRA, Pengendara Kesal dan Marah Ancam Bakar Motor yang Ditilang Polisi, Videonya
TRIBUN-MEDAN.COM - VIRAL BUKAN ADI SAPUTRA, Pengendara Kesal dan Marah Ancam Bakar Motor yang Ditilang Polisi, Videonya
PERISTIWA yang hampir sama dengan kisah Adi Saputra, Pemotor yang Ngamuk Banting dan rusak Motor karena ditilang polisi
Ada saja ulah pemotor jika ditilang polisi. Peristiwa ini mengingatkan kita pada kasus Adi Saputra yang mengamuk ditilang polisi.
SETELAH video viral seorang pria merusak motor dan membantingnya karena tak terima ditilang polisi, tragedi yang sama terulang kembali di Lumajang.
Baca: Diterkam Buaya, WNI Tewas Diserang Buaya Ganas di Sungai Malaysia, Korban Sempat Dikabarkan Hilang
Baca: KRONOLOGI Nenek 75 Tahun Dibunuh Usai Bercinta, Brondong Kabur Bawa Uang & Perhiasan hingga Dibekuk
Dilansir dari Kompas TV, dalam video tersebut, seorang pria dihentikan polisi karena melanggar peraturan lalulintas.
Pria yang tidak disebutkan namanya itu dicegat polisi karena tidak menggunakan helm saat mengendarai motor.
Baca: TINGGAL 2 HARI LAGI, Update sscasn.bkn.go.id Daftar Online PPPK, Info Terkini BKN Calon ASN P3K 2019
Selain itu, saat polisi menanyakan surat-surat kendaraan, pria ini tidak bisa menunjukkan karena tidak membawanya.
Namun saat akan ditilang, pria tersebut mengamuk dan mengancam akan bakar motor yang digunakannya.
Baca: Diterkam Buaya, WNI Tewas Diserang Buaya Ganas di Sungai Malaysia, Korban Sempat Dikabarkan Hilang
Perdebatan pun terjadi. Pria tersebut marah-marah dan kemudian membanting sepeda motornya.
Video ini sempat viral di media sosial dan sang pria mau tidak mau harus menerima surat tilang dari polisi.
Kanit Patroli Satlantas Polres Lumajang, Ipda Mariyanto mengungkapkan, pemuda itu sempat mengelak dan mengaku tidak menaikinya
"Pria ini mengelak bahwa dia tidak menaiki," kata Ipda Mariyanto
Ipda Mariyanto juga menyebutkan, sepeda motor tersebut tidak ada plat nomor dan spion, hanya roda dan mesin saja.
"Waktu kita periksa, pria itu mengancam akan membakar sepeda motor tersebut," tambah Ipda Mariyanto
Berikut video selengkapnya:
Rusak motor
Peristiwa ini sepekan setelah video viral seorang pria bernama Adi Saputrea marah-marah, merusak dan membanting motornya karena tak terima ditilang polisi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.
Aksi yang dilakukan Adi terekam kamera dan viral di media sosial.
Adi Saputra saat itu melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca: Respons Kubu Prabowo, Sudirman & Dahnil Anzhar soal Penolakan Salat di Masjid, Ini Alasan Ditolak
Baca: Gaji Rp 6,5 Juta, Lowongan Kerja PT KAI 2019, Prosedur Pendaftaran Tamatan SMA/Sederajat
"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu.
Adi kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penadahan.
Sebab, motor yang dirusak dan dibanting Adi diduga menjadi penadah sepeda motor hasil kejahatan.
"Kita juncto-kan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan karena diduga dia menerima tersebut atas barang yang diduga berasal dari kejahatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut dari tersangka lain berinisial D, setelah transaksi melalui media sosial Facebook.
Adi membeli motor itu seharga Rp 3 juta berserta STNK-nya. Namun, ia tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan dari korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
"Setelah (Nur Ichsan) membayar utang pada saudara D, ternyata ia tidak dapat dihubungi dan dia tidak mengetahui keberadaan motor tersebut. Kemudian, baru kita ketahui jika motor itu sudah dijual kepada Adi Saputra," kata Ferry.
Berdasarkan keterangan itulah, penyidik langsung mengembangkan kasus tersebut dan menjemput Adi pada tengah malam di indekosnya di Rawa Mekar, Serpong, Tangerang Selatan.
Adi juga diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan terkait pelat nomor polisi yang digunakannya.
Kemudian Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena motor yang ada pada tersangka ini bukan miliknya.
Ia juga disangka melanggar Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena diduga menggunakan atau mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara-cara yang tidak benar atau ilegal.
Selanjutnya, Pasal 233 KUHP terkait perbuatannya menghancurkan atau merusak barang yang digunakan untuk pembuktian kasus kejahatan. Terakhir, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.
Adi yang garang saat membanting motornya menantgis saat ditahan di kantor polisi.
"Saya Adi Saputra, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji dan saya khilaf," kata Adi di Mapolres Metro Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Ia kemudian berjanji kepada pihak kepolisian untuk tidak mengulangi kesalahannya dan akan berkendara dengan baik serta menaati aturan lalulintas.
Setelah menyampaikan permohonan maaf itu, Adi kemudian mencium tangan Bripka Oky yang menilangnya sambil meneteskan air mata.
Kejadian itu berlangsung beberapa menit di depan lobi Mapolres Metro Tangerang Selatan.
Bripka Oky hanya tersenyum saat Adi meminta maaf.
"Mohon permohonan maaf saya diterima," pungkas Adi.
Berikut video permintaan maaf Adi Saputra:
Baca: BERITA KESEHATAN: Ani Yudhoyono Sakit, Hindari Makanan Pemicu Kanker Daging Olahan Sosis dan Nugget
Baca: Diterkam Buaya, WNI Tewas Diserang Buaya Ganas di Sungai Malaysia, Korban Sempat Dikabarkan Hilang
VIRAL BUKAN ADI SAPUTRA, Pengendara Kesal dan Marah Ancam Bakar Motor yang Ditilang Polisi, Videonya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/peristiwa-beda-pemotor-ngamuk-banting-motor-ancam-bakar-saat-ditilang.jpg)