Bangun Sarang Walet di Hutan Lindung, Polda Sumut Panggil Kadis Perizinan Terpadu Labura

Pihak DitKrimsus Polda Sumut melakukan panggilan terhadap Kadis PPTSP Kabupaten Labuhan Batu Utara

Istimewa
Kadis PPTSP Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Muhammad Asril 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pihak DitKrimsus Polda Sumut melakukan panggilan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Muhammad Asril.

Panggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait pembangunan gedung sarang walet di Lingkungan Baru IV, Kelurahan Tanjung Leidong, Kabupaten Labura Provinsi Sumut.

"Kita panggil yang bersangkutan untuk hadir pada Minggu depan. Untuk menjelaskan pembangunan sarang walet di hutan lindung,"kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Sabtu (16/2/2019).

Ia menyatakan pembangunan di kawasan hutan lindung itu dilarang sesuai Pasal 94 ayat (1) Huruf a UU RI No 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

"Berdasarkan pasal ini, pembangunan gedung sarang walet itu bermasalah. Nah itu makanya kita panggil Kadis Perizinan. Kenapa diberikan izin pembangunan tersebut,"ujarnya.

Ia mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan yang diperuntukkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dalam hal ini pemanggilan Kepala Dinas.

"Kita sudah menyuruh yang bersangkutan datang ke Polda pada 13 Februari 2019. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Tapi masalah dia hadir atau tidak, kita belum tahu. Yang pasti, kita menyuruh Asri untuk datang Minggu depan,"jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV DitKrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait pertanyaan yang dilayangkan wartawan.

"Nanti saya cek dulu ya. Apakah yang bersangkutan sudah mengindahkan panggilan kita atau belum,"katanya.

Terpisah, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Muhammad Asril tidak bersedia mengangkat telpon.

Berulang kali ditelpon baik dari aplikasi WhatsApp dan telpon biasa, juga tak kunjung diangkat. Begitu juga dengan pesan singkat dari WhatsApp juga tidak dibalas meskipun sudah dibaca oleh sang kadis.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved