Tak Berkutik, Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan
Saat digeledah, dari kantong belakang celana 7 paket sabu seberat 1,90 gram dan sendok sekop sabu.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Galih Prayogo (30) warga Jalan Rawe lV Gang Ranu Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Pasalnya, pria bertubuh gempal ini diduga nekat edarkan narkoba jenis sabu.
Galih Prayogo diamankan petugas pada Sabtu (2/2/2019) di kediamannya.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan melalui Kasatresnarboba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan, benar pada Sabtu (2/2/2019) lalu, pihaknya berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
"Pada Sabtu (2/2/2019) sore lalu, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya Galih Prayogo sering bertransaksi (menjual) narkoba di tempat tinggalnya," ujarnya, Selasa (19/2/2019).
Informasi tersebut sambung Raphael, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah yang menjadi target operasi (TO).
"Setelah diintai, anggota kami langsung menggerebek rumah tersangka dan mengamankannya. Saat digeledah, dari kantong belakang celana 7 paket sabu seberat 1,90 gram dan sendok sekop sabu. Selanjutnya GP berikut barang bukti digelandang ke Mako untuk diperiksa intensif," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-diamankan-satresnarkoba.jpg)