Breaking News

Viral Medsos

HOTMAN PARIS Somasi Terbuka yang Sebarkan Kabar Hoax Dirinya Berkomentar Terkait Lahan Prabowo

Prabowo Subianto memiliki hak penguasaan tanah atau hak guna usaha (HGU) tanah seluas 340 ribu hektare

Editor: AbdiTumanggor
Youtube.com/Hotman Paris Show
Hotman Paris Hutapea. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pro dan kontra terkait penguasaan lahan negara ratusan hektar oleh Calon Presiden atau Capres 02 Prabowo Subianto terus berlanjut.

Pro-kontra ini muncul setelah Presiden Joko Widodo atau Capres 01 Jokowi sebut Prabowo Subianto menguasai lahan ratusan hektar di Kalimantan Timur dan Aceh.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto memiliki hak penguasaan tanah atau hak guna usaha (HGU) tanah seluas 340 ribu hektare di Kalimantan Timur dan Aceh.

Dari laman prabowosubianto.info yang dikelola Badan Komunikasi Partai Gerindra, Prabowo Subianto memiliki perusahaan PT Kertas Nusantara yang terletak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

PT Kertas Nusantara, sebelumnya bernama PT Kiani Kertas. Saham PT Kiani Kertas sebelumnya milik Bob Hasan. 

Lahan lainnya milik PT Tusam Hutani Lestari, perusahaan patungan antara PT Alas Helau milik Prabowo Subianto dengan PT Inhutani IV dengan komposisi saham sebesar 60 persen dan 40 persen.

Lahan PT Tusam Hutani Lestari berada di pegunungan Aceh Tengah, Provinsi Aceh, memiliki konsesi 97.300 hektare dengan konsesi hingga 2042.

Perdebatan soal tanah HGU

Prabowo Subianto tak hanya dilakukan oleh para politisi atau pendukung Capres 01 Jokowi danCapres 02 Prabowo Subianto, tetapi juga menyeret pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Penjelasan Hotman Paris soal tanah Prabowo Subianto itu dilakukan setelah namanya muncul di sejumlah media sosial dan juga media mainstream (arus utama) menjadi pengacara perusahaan Prabowo.

Perusahaan Prabowo Subianto penguasa lahan HGU dalam pemberitaan itu adalah PT Kaltim Nusantara Coal (KNC).

Dalam berita yang berkembang dan juga menjadi viral di media sosial, Hotman Paris Hutapea adalah pengacara PT KNC yang memenangi gugatan melawan perusahaan asing Churchill Mining Plc asal Inggris.

PT KNC memenangkan perebutan konsesi lahan tambang batubara seluas 10.000 hektare di Kutai Timur Kalimantan Timur. 

Penjelasan Hotman Paris Hutepa soal Tanah Prabowo Subianto

Melalui video yang di-share melalui akun instagramnya, Hotman Paris Hutapea menjelaskan soal berita yang berselewiran di media sosial  tersebut.

Menurut Hotman Paris, dirinya tidak pernah mengomentari atau memberi pernyataan terkait debat capres yang menyebutkan Presiden Joko Widodo atau Capres 01 Jokowi menyindir tanah HGU PrabowoSubianto.

"Berita bohong. Berita hoaks. Di berbagai media sosial viral bahwa seolah-olah Hotman Paris memberi pernyataan terkait debat capres, di mana Jokowi menysindir soal asal usul tanah di Kalimantan yang oleh Jokowi dikait-kaitkan dengan Prabowo," ujar Hotman Paris Hutapea.

Saat dihubungi langsung, Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah dihubungi terkait pemberitaan tersebut.

"Berita bahwa aku ada tanggapan pilpres itu hoax! Yang lain rahasia klien," ujar Hotman.

Di video itu, Hotman Paris juga mengaku tidak pernah dihubungi wartawan atau pun siapa saja terkait debat capres yang menyinggung tanah Prabowo Subianto tersebut.

"Saya tidak pernah membuat pernyaaan apa pun. Saya tidak pernah diberi diwawancara oleh wartawan apa pun berita itu adalah hoax," ujar Hotman Paris Hutapea.

Tetapi, Hotman Paris Hutapea akhirnya mengakui bahwa dulu dirinya pernah menangani perkara hukum terkait masalah pertambangan.

Dalam usaha perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu, kata Hotman Paris Hutapea, dirinya memang berhadapan dengan Churchill Mining Plc.

"Memang jaman dulu saya pernah tangani perkara dalam tambang. Empat perkara IUP melawan Churchill Mining Plc dari inggris. Tapi itu tidak kaitan dengan sindirian Jokowi tersebut," kata Hotman Paris.

Dia menambahkan, "Saya tak pernah buat pernyataan apa pun karena saya netral dalam bidang politik."

Simak video lengkap Hotman Paris Hutapea.

@hotmanparisofficial: "Hoax hoax hoax"

Selanjutnya, Hotman Paris melayangkan somasi terbuka pada oknum-oknum yang menyebarkan kabar hoax tetsebut.

"Dengan ini Saya Dr. Hotman Paris Hutapea S.H., M.Hum., memberikan Somasi keras baik yang bersifat Perdata maupun Pidana kepada pihak-pihak baik oknum perorangan ataupun oknum wartawan yang membuat berita Viral (Hoax) seolah-olah sesudah Debat Capres Kedua seolah Dr. Hotman Paris Hutapea. S.H., M Hum., memberikan pernyataan Pers atau ungkapan atas Debat Capres Kedua khususnya terkait sindiran Pak Jokowi atas tanah di Kalimantan yang diungkapkan di Debat Capres Kedua yang seolah lahan tersebut terkait dengan Pak Prabowo."

"Berita tersebut adalah HOAX, karena Dr. Hotman Paris Hutapea S.H., M.Hum., TIDAK PERNAH DIWAWANCARAI OLEH PIHAK MANAPUN dan juga TIDAK PERNAH MEMBERIKAN PERNYATAAN atas Debat Capres Kedua. Bahkan pada saat Debat Capres Kedua berlangsung pada hari Minggu, 17 Februari 2019, Dr. Hotman Paris Hutapea S.H., M.Hum., masih berada di Denpasar Bali seperti dapat dilihat dari video-video yang diposting di lnstagram Dr. Hotman Paris Hutapea. S H , M.Hum (@hotmanparisofficial)." 

"Pada saat Debat Capres Kedua berlangsung. saya sedang menghadiri pernikahan anak Pak Ajik/Krisna (pengusaha oleh-oleh Bali) dan saya Dr. Hotman Paris Hutapea. S.H., M Hum., baru kembali ke Jakarta dengan pesawat Garuda pada Siang hari."

"Perlu saya tegaskan bahwa pada tahun 2013 saya pernah menangani 4 (empat) perkara 'Super Kakap' di Pengadilan Tata Usaha Negara di Samarinda melawan Churchill Mining PLC yang 4 (empat) perkara tersebut saya menangkan secara terus menerus dan tingkat pertama sampai tingkat PK, akan tetapi BUKAN PEREBUTAN LAHAN melainkan perkara TUMPANG TINDIH IJIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)."

"Maka diingatkan kepada semua oknum yang membuat berita Hoax tersebut agar segera menghentikan distribusi/mengedarkan berita Hoax tersebut dengan konsekuensi Dr. Hotman Paris Hutapea,. S H.. M Hum, akan menempuh upaya hukum Perdata dan Pidana".

Penjelasan Fadli Zon Asal Usul Tanah HGU Prabowo Subianto

Prabowo Subianto disebut Jokowi punya lahan atau tanah seluas 340 ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh.
Jokowi membocorkan itu saat debat Capres kedua pada Minggu (17/2/2019).

Prabowo pun langsung membenarkan pernyataan Jokowi tersebut.

Pertanyaan berikutnya, apakah jika Prabowo Subianto demikian melanggar atau tidak? 

Bagaimana cara memperoleh tanah seluar 340 ribu hektar tersebut?

Berikut penjelasan selengkapnya.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon, menilai capresnya menyelamatkan aset bangsa dengan menguasa ratusan ribu hektar lahan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Fadli menanggapi pernyataan Prabowo yang membenarkan dirinya menguasai 220.000 hektar lahan di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lahan di Aceh Tengah.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan, lahan tersebut didapat melalui proses lelang setelah krisis moneter tahun 1997-1998.

Tahun 1997-1998 adalah ujung kekuasaan Soeharto, mantan bapak mertua Prabowo Subianto.

Pada tahun itu pula akhirnya terbinanya rumah tangga pasangan Prabowo Subianto dengan Titiek Soeharto.

Kembali lagi soal lahan, ata Fadli Zon, dalam proses lelang tersebut banyak lahan yang justru dikuasai asing.

"Banyak aset-aset itu kemudian diambil alih oleh BPN ( Badan Pertanahan Nasional) dilelang dan banyak yang jatuh ke tangan asing. Jadi kita bersyukur bahwa itu jatuh ke tangan Pak Prabowo melalui suatu proses lelang. Jadi Pak Prabowo justru menyelamatkan aset bangsa," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Ia pun menilai wajar Prabowo Subianto menguasai lahan seluas itu sebab Ketua Umum Gerindra itu memang seorang pengusaha.

Lebih lanjut, Fadli Zon menambahkan, lahan tersebut sedianya tetap milik negara lantaran Prabowo Subianto hanya memanfaatkannya lewat Hak Guna Usaha (HGU).

"Pak Prabowo ini kan juga berangkat dari Pasal 33. Harusnya cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Walaupun ini tentu bisa menjadi perdebatan panjang. Karena ada swasta yang bisa menguasai jutaan hektar," tutur Fadli Zon memaparkan.

"Walaupun sebenarnya juga dibatasi dan itu perusahaan, bukan milik pribadi beliau. Jadi Hak Guna Usaha, HPH, itu adalah perusahaan. Jadi bukan menjadi milik itu," lanjut Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan.

BPN Benarkan Ditanami Sawit

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan pengakuan calon presiden Prabowo Subianto ihwal status ratusan ribu hektar lahan yang dia kuasai.

"Beliau mengatakan seperti itu, ya betul. Semua orang juga tahu," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).

Menurut Himawan Arief Sugoto, lahan yang dikuasai Prabowo Subianto dimanfaatkan untuk berbagai macam perkebunan.

"Perkebunan sawit, perkebunan macam-macam," ujarnya.

Namun, Himawan Arief Sugoto mengaku kurang memahami soal batasan minimal dan maksimal luas perkebunan yang bisa dikuasai perorangan.

Hanya, ia menegaskan, lahan yang berstatus HGU dapat dimanfaatkan hingga 35 tahun.

"Saya enggak mau buka-buka data. Ada pihak tertentu yang wajib menyatakan. Untuk konsumsi publik, saya tidak boleh menyebut," katanya.

"(Yang pasti) kalau batasan luasan itu ada aturannya. Tapi, itu ada revisi perbaikan. Yang jelas UU Pertanahan mau dibahas juga. Tapi, mungkin dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah (PP)," kata Himawan Arief Sugoto.

Pertanyaan kemudian muncul apa itu HGU?

Berdasarkan Pasal 28-34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, HGU adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU yang diberikan luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

HGU ini sifatnya dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Adapun jangka waktu pemberian HGU adalah 25 tahun.

Namun, bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan waktu hingga 35 tahun.

Selain itu, atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan, penguasaan HGU dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.

Dalam Ayat (1) Pasal 30 disebutkan, yang dapat mempunyai HGU adalah WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

"Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam Ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha jika ia tidak memenuhi syarat tersebut," demikian tulis Ayat (2) Pasal 30.

"Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah," lanjut bunyi ayat tersebut.

Penetapan status HGU terjadi karena adanya penetapan pemerintah.

HGU yang diterima harus didaftarkan menurut ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19.

Nantinya, pendaftaran itu akan menjadi alat bukti yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.

Dalam penjelasan terakhir, HGU dapat menjadi jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Status HGU dapat dihapus karena jangka waktunya berakhir, adanya syarat yang tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang hak, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, atau tanahnya musnah.

Sebelumnya dalam debat kedua Prabowo disebut memiliki lahan seluas ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan Timur.

Pernyataan itu disampaikan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.

Menurut Jokowi, Prabowo Subianto punya lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.

Data tersebut diakui Prabowo Subianto.

Namun, ia mengaku hanya memiliki Hak Guna Usaha ( HGU).

Sementara tanah tersebut milik negara.

"Itu benar, tapi itu HGU ( Hak Guna Usaha), itu milik negara. Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo Subianto. (*) 

Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved