Tak Punya Uang, Terdakwa Anggota DPRD Sumut Abu Bokar Tambak Minta Pengacara kepada Hakim

Abu Bokar yang juga mantan advokat itu menyerahkan permohonan tertulis berisi surat keterangan tidak mampu kepada majelis hakim.

abu-bokar.blogspot.com
Abu Bokar Tambak 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara Abu Bokar Tambak hadir tanpa didampingi pengacara saat akan menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Tak berapa lama setelah hakim mengetuk palu tanda persidangan dimulai, Abu Bokar mengajukan permohonan agar diberikan pengacara oleh majelis hakim.

Abu Bokar yang juga mantan advokat itu menyerahkan permohonan tertulis berisi surat keterangan tidak mampu kepada majelis hakim.

"Terdakwa mengajukan permohonan minta ditunjuk pengacara," ujar ketua majelis hakim.

Setelah menerima permohonan, ketua majelis hakim memerintahkan panitera pengganti untuk menghadirkan pengacara dari pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, karena pengacara Posbakum belum dapat hadir dalam waktu cepat, ketua majelis menawarkan pengacara terdakwa lain yang bersedia menjadi pengacara pro bono kepada Abu Bokar.

Akhirnya, pengacara salah satu terdakwa anggota DPRD Sumut lainnya menyatakan bersedia menjadi pengacara pro bono untuk mendampingi Abu Bokar.

Selanjutnya, majelis hakim membuat penetapan untuk menunjuk pengacara tersebut sebagai pengacara pro bono. Setelah itu, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penetapannya akan kami buat, tapi sekarang secara lisan kami tunjuk sebagai pengacara," kata ketua majelis hakim.

Adapun, Abu Bokar didakwa menerima uang Rp 477,5 juta dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Abu Bokar memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Punya Uang, Terdakwa Anggota DPRD Sumut Minta Pengacara kepada Hakim."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved