Bank Sumut Terima Piagam Apresiasi dari KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memberikan piagam apresiasi atas pencapaian kepatuhan penyampaian Laporan
Laporan Wartawan Tribun Medan/Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memberikan piagam apresiasi atas pencapaian kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) PT Bank Sumut sebesar 100 persen untuk periode tahun pelaporan 2017.
Penghargaan tersebut disampaikan KPK melalui Plt. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Kunto Ariawan Rabu 9 Januari 2019 yang lalu.
Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar, mengatakan, apresiasi kepada Bank Sumut tersebut diberikan karena Bank Sumut telah mematuhi Peraturan KPK No.7 Tahun 2016 tentang LHKPN.
“Dari 59 wajib lapor LHKPN di Bank Sumut, keseluruhannya telah melaporkannya berdasarkan e-Reporting LHKPN Posisi 31 Desember Tahun 2017,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adapun tingkat kepatuhan tepat waktu penyampaian LHKPN Bank Sumut yang dihitung sejak 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Maret 2018 mencapai 77.9 persen.
“Jajaran Manajemen Bank Sumut sangat berkomitmen menerapkan budaya kepatuhan dan GCG dalam setiap Pelaksanaan tugas. Budaya kepatuhan dan GCG tersebut juga rutin disosialisasikan ke seluruh jajaran pimpinan dan staff Bank Sumut,” jelasnya.
Ia menerangkan, apresiasi KPK dengan kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut menegaskan komitmen Bank Sumut untuk membangun budaya transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan bisnis termasuk juga budaya anti fraud kepada seluruh jajaran pimpinan dan staff.
“Sebagai Bank Pembangunan Daerah, Bank Sumut juga tunduk terhadap seluruh ketentuan dan regulasi pemerintah maupun Otoritas lainnya,” terangnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN mewajibkan setiap penyelenggara negara termasuk BUMD untuk melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat dan pada saat pensiun atau berhenti dari jabatannya.
“Dan Bank Sumut kata Syahdan mulai dari level Komisaris, Direksi dan pejabat Strukturalnya berkomitmen memenuhi ketentuan peraturan tersebut,” ungkapnya.
Ia mengatakan, tidak hanya pada personal pejabat, namun sebagai Perusahaan Jasa Keuangan, Bank Sumut juga senantiasa patuh dan diaudit penyelenggaraan kinerja operasionalnya seperti dari BPK dan OJK.(pra/tribun-medan.com)
Kapolda Irjen Martuani Mutasi 77 Perwira di Jajaran Polda Sumut Daftar Lengkap Mutasi Polda Sumut |
![]() |
---|
Kenakan Kain Sadum Sipirok saat Pelantikan Bobby, Kahiyang Dinilai Representasikan Wanita Sumatera |
![]() |
---|
Syahrial, Pemegang Rekor Wali Kota Termuda di Indonesia Dilantik oleh Gubernur Edy Rahmayadi |
![]() |
---|
Pilunya Nasib Istri Feri Simanjuntak, Tengah Hamil Muda saat Suami Tewas di Tangan Polisi Koboi |
![]() |
---|
Anak Presiden Joko Widodo Beli Klub Liga 1, Kaesang Pangarep Deal dengan Bali United? |
![]() |
---|