Meski Polri Sudah Minta Maaf, Kasus Interogasi Pakai Ular sampai ke Dewan HAM PBB, Ini Tuntutannya

Meski Polri Sudah Minta Maaf, Kasus Interogasi Pakai Ular sampai ke Dewan HAM PBB, Ini Tuntutannya

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
Screenshot Video
Meski Polri Sudah Minta Maaf, Kasus Interogasi Pakai Ular sampai ke Dewan HAM PBB, Ini Tuntutannya.Kolase foto interogasi polisi menggunakan ular 

Meski Polri Sudah Minta Maaf, Kasus Interogasi Pakai Ular sampai ke Dewan HAM PBB, Ini Tuntutannya 

TRIBUN-MEDAN.com - Jelang pertemuan pertemuan tingkat tinggi Sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) di Jenewa, Swiss, 25-28 Februari, Indonesia kembali mendapat soroton dari sejumlah pakar independen badan dunia ini.

Ya pemicunya adalah video viral saat polisi menginterogasi tersangka jambret  Sam Lokon, menggunakan ular piton.

Padahal sebelumnya Polri sudah meminta maaf dan menindak anggota yang melakukan interogasi menggunakan ular itu.

Ternyata Sam Lokon tersebut merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), yang menyuarakan pemisahan diri dari NKRI.

Lima pakar independen untuk Dewan Hak Asasi Manusia PBB mendesak investigasi imparsial terhadap dugaan "penganiayaan, pembunuhan, penangkapan ilegal dan perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi TNI dan Polri terhadap warga asli Papua," begitu bunyi pernyataan yang dirilis Dewan HAM PBB.

Dalam laporannya, kelima pakar menggunakan video interogasi tahanan Papua oleh kepolisian Indonesia dengan meletakkan seekor ular di leher tersangka yang viral beberapa waktu lalu.  

Sam Lokon, pemuda yang diduga mencuri ponsel itu merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

"Kasus ini merefleksikan pola kekerasan yang menyebar, praktik penangkapan dan penahanan semena-mena, serta metode penyiksaan yang digunakan kepolisian dan militer Indonesia di Papua," tulis para pakar.

"Taktik ini juga sering digunakan terhadap warga asli Papua dan aktivis Hak Asasi Manusia. Insiden teranyar ini bersifat simtomatis atas praktik diskriminasi dan rasisme terhadap warga asli Papua, termasuk dilakukan oleh kepolisian dan militer Indonesia."

"Kami mendesak pemerintah untuk mengambil langkah cepat untuk mencegah penggunaan kekuatan secara eksesif oleh polisi dan tentara yang terlibat dalam penegakan hukum di Papua. Hal ini termasuk memastikan mereka yang melanggar Hak Asasi Manusia terhadap suku asli Papua diminta pertanggungjawabannya."

"Kami juga mengkhawatirkan apa yang terlihat sebagai budaya impunitas dan minimnya investigasi terhadap dugaan pelanggaran hak asasi di Papua," imbuh para pakar dalam laporannya.

Kelima pakar yang bekerja secara sukarela untuk PBB ini adalah Victoria Tauli Corpuz, rapporteur PBB untuk hak suku asli, Seong-Phil Hong yang fokus pada isu penahanan semena-mena, Michel Forst, rapporteur PBB untuk situasi aktivis HAM, Nils Melzer, pakar di bidang penyiksaan dan hukuman tidak manusiawi serta E. Tendayi Achiume, rapporteur PBB untuk isu rasisme, diskriminasi rasial dan kekerasan.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Papua meminta maaf atas perbuatan oknum polisi di Polres Jayawijaya yang menginterogasi pelaku penjambretan telepon seluler dengan melilitkan ular di tubuhnya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, kasus ini telah ditangani Bidang Propam Polda Papua.

Oknum polisi itu sudah diperiksa. Jika terbukti melanggar, akan diproses sesuai dengan peraturan disiplin anggota Polri atau kode etik profesi.

"Kami minta maaf soal kejadian itu," kata Kamal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/2/2019) malam.

Sebelumnya, pada Senin (4/2/2019), polisi mengamankan seorang pelaku penjambretan ponsel yang tertangkap tangan warga.

Saat di kantor polisi, pelaku tidak mengakuinya saat diinterogasi. Seorang oknum polisi kemudian berinisiatif melilitkan ular di tubuh pelaku sehingga pelaku mengakui perbuatannya. 

"Langkah yang dilakukan anggota ialah berupaya meyakinkan dan memberi tahu bahwa benar pelakunya. Namun, karena tidak ada pengakuan, timbul inisiatif menggunakan ular dengan maksud dan tujuan, yaitu mengetahui kejujuran masyarakat tersebut dan efektif hingga pelaku mengakui perbuatannya," kata Kabid Propam Polda Papua Kombes Polisi Jannus P Siregar.

Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya juga menyampaikan permohonan maaf karena penyidik kurang profesional dalam bertugas.

"Ke depan Polres Jayawijaya akan bekerja lebih profesional," kata Tonny.

Menurut dia, ular tersebut jinak serta tidak berbisa dan berbahaya.

Tindakan yang dilakukan oleh anggota merupakan inisiatif sendiri supaya dalam waktu sekejap ada pengakuan dan tidak ada tindakan pemukulan. 

"Terkait dengan ini, kami telah melakukan tindakan tegas kepada personel dengan memberikan tindakan disiplin, seperti kode etik serta menempatkan di tempat yang khusus," ujar Tonny.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Jayawijaya, Hengki Heselo, mengatakan, pihaknya sangat mendukung kinerja Kapolres yang baru dengan mengambil tindakan tegas kepada pelaku tindak kriminalitas yang ada di Wamena belakangan ini.

Pihaknya juga mendukung tindakan Kapolres beserta jajaran mendatangkan ular untuk memberikan rasa takut kepada pelaku tindak pidana.

"Kita sebagai masyarakat sudah merasakan efek dari tindakan yang sudah diambil dari aparat kepolisian dalam kurun waktu belakangan ini. Masyarakat yang mabuk, jambret, dan yang membawa parang sudah berkurang karena tindakan tegas yang sudah dilaksanakan oleh aparat kepolisian di lapangan," tutur Hengki.

Terpisah Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi akan menghadiri pertemuan tingkat tinggi Sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa ( HAM PBB) di Jenewa, Swiss, 25-28 Februari.

Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, Menlu akan menghadiri pertemuan tingkat tinggi Sidang ke-40 Dewan HAM PBB pada 25-28 Februari 2019 di Jenewa, Swiss.

"Sidang Dewan HAM PBB juga dimanfaatkan untuk kampanye pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022," ujar Arrmanatha di Jakarta, Kamis (21/2/2019), seperti dikutip dari Antara.

Pemilihan anggota Dewan HAM PBB akan digelar pada November 2019.

Indonesia dalam kampanye pencalonannya sebagai anggota Dewan HAM mengusung tema "Indonesia Mitra Sejati untuk Demokrasi, Pembangunan dan Keadilan Sosial" atau Indonesia True Partner for Democracy, Development and Social Justice.

Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemenlu Achsanul Habib menambahkan bahwa Menlu akan melakukan sekitar 15 pertemuan bilateral di sela-sela Sidang Dewan HAM PBB untuk menggalang dukungan dari negara-negara lain untuk pencalonan Indonesia tersebut.

"Kampanye sudah kita lakukan terakhir kali saat Pernyataan Pers Tahunan Menlu. Kita juga akan melakukan serangkaian kegiatan untuk menggalang dukungan, baik dalam pertemuan bilateral maupun multilateral, kita sampaikan muatan kepentingan kita untuk pencalonan di Dewan HAM PBB, tentu kita harapkan dukungan solid dari negara sahabat," ujar dia.

Indonesia maju dalam pencalonan keanggotaan Dewan HAM PBB periode 2020-2022 untuk kawasan Asia-Pasifik bersama lima negara lainnya, yaitu China, Jepang, Korea Selatan, Iran, dan Kepulauan Marshall

Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemenlu Achsanul Habib mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi tolok ukur di kawasan Asia-Pasifik untuk isu dan upaya pemajuan nilai-nilai hak asasi manusia.

"Dalam pertemuan Dewan HAM PBB itu, Menlu akan menyampaikan pokok-pokok pikiran dan posisi Indonesia serta capaian domestik dan regional Indonesia dalam isu pemajuan HAM," ujar dia.

Dia menambahkan, beberapa isu kawasan yang akan dibawa dalam agenda dan dibahas dalam partisipasi Indonesia di Sidang Dewan HAM PBB, antara lain isu Palestina dan Myanmar.

Selain itu, beberapa isu lain yang akan menjadi perhatian Indonesia dalam pertemuan Dewan HAM PBB itu adalah hak sipil, hak ekonomi dan sosial budaya, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, hak-hak penyandang disabilitas.

Artikel ini dikompilasi dari dw indonesia berjudul: Pakar PBB Kecam Pelanggaran HAM oleh TNI/Polri di Papua dan dari Kompas.com dengan judul "Menlu Retno Bakal Hadiri KTT HAM PBB"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved