Alamak

Mahasiswi Ini Mengadu ke Propam, Mengaku Dihamili Oleh Sang Pacar Oknum Polisi

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan akan segera mengecek laporan tersebut

Editor: AbdiTumanggor
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Bripda RFY Tinggalkan Pacarnya dalam Keadaan Hamil, Kapolda Sumsel: Oknum Ini Merusak Nama Korps. Kuasa hukum korban HS (23) Tri Jayanto SH MSi dan Khusen SH saat mendampingi kliennya melapor ke Propam Polda Sumsel, Jumat (22/2). 

“Laporannya akan kita proses, tidak mungkin dibiarkan karena ini sudah merusak nama instansi kepolisian,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang dimintai konfirmasi menuturkan, memang secara hukum perlindungan perempuan untuk diproses pidana kecil kemungkinan lantaran antara oknum dan korban suka sama suka.

Bila korban sudah menikah dan oknum ini bujangan, bisa dilakukan proses pidana.

"Tetap bisa diproses, tetapi kena etika profesi dan disiplin. Ini pastinya, akan diproses dan tidak mungkin dibiarkan saja. Oknum ini merusak nama korps," kata Kapolda.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Mahasiswi Ini Laporkan Oknum Polisi Menghamilinya ke Propam Polda Sumsel, Malu Hentikan Skripsi

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved