Selain Aiptu P Tarigan, Terdakwa Pengedar Narkoba Ini Ungkap Keterlibatan Oknum Polisi Lainnya
Video tersebut pun, oleh Lusi Susanti dikirimkan ke seorang oknum polisi berinisial RG.
Penulis: Alija Magribi |
Terhadap barang bukti miliknya, Ariandi mengaku bahwa barang bukti 260 gram merupakan barang haram milik salah seorang temannya bernama Jalaludin yang sudah ditangkap di Polda Sumut sebelumnya.
Adapun barang bukti timbangan digital adalah milik Aiptu P Tarigan sementara uang Rp 28 juta pun merupakan milik orangtuanya untuk keperluan berobat.
Ariandi berharap barang bukti uang tersebut jangan dirampas dalam perkaranya karena menurutnya, uang tersebut tak ada kaitannya dengan kasus sabu yang ia jalani.
Kepada Tribun Medan ia pun menyesalkan bahwa penegakkan hukumnya seperti pilah pilih.
Ia mengeluhkan Aiptu P Tarigan tak kunjung disidangkan, apalagi ia mengetahui Bintara tinggi itu justru berpindahtugas di Nias saat ini.
"Saya nggak tahu lah soal dia kenapa bisa dipindahkan. Entah ada enggak backingnya. Saya juga mengaku menyesal sebenarnya dengan kasus ini. Murni memang saya salah," katanya.
"Si RG pun belum ada nemuin saya sejak di rutan atau ngasih santunan keempat anak-anak saya," katanya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum, Jacky Situmorang yang menjadi penuntut umum bagi keduanya mengatakan bahwa perbuatan Fitri Ariandi dan Lusi Susanti bersalah melakukan tindak pidana primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ujar JPU.
Dalam dakwaan, Jacky menerangkan perbuatan pasutri ini berakhir usai polisi mengamankan barang bukti sabusabu mencapai 3 ons, 2 alat timbangan dan uang tunai sebesar Rp 38 juta di kediamannya Jalan Masjid No. 14 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Denai Kota Medan pada Senin (3/9/2018) sore lalu.
(cr15/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/oknum-polisi-nyabu_20180905_113416.jpg)