Udah Tahap Penyidikan Polisi Soal Dugaan Korupsi, Kadis PUPR: Saya Nunggu Progresnya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar Jonson Tambunan

Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN MEDAN/Tommy Simatupang
Kepala Dinas PUPR Jonson Tambunan. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar Jonson Tambunan mengaku sudah berkali-kali dipanggil ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Siantar

Jonson terus dipanggil terkait dugaan korupsi tiga proyek fisik pada tahun 2016 sejak satu bulan yang lalu.

Dalam surat pemanggilan tersebut, Jonson diminta untuk memberikan fotokopi Surat Perjanjian Kerja (SPK), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Daftar Kuantitas dan Harga, Surat Jaminan Penawaran, Gambar Proyek, LPA, LPB, ShopDrawing Plan, Rencana Anggaran Biaya, Berita Acara Pembayaran, Surat Permintaan Pembayaran, SPPD dan SPM, Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan, dan seluruh dokumen terkait.

"Saya sudah lebih dari satu kali dipanggil. Saya sendiri tidak ada ikut anggota saya. Masih ada berkas yang kurang," katanya.

Amatan Tribun-Medan.com, Senin (25/2/2019) Jonson hanya sebentar di dalam ruang Unit Tipikor.

Jonson datang mengenakan pakaian dinas PNS. Ia hanya sebentar di dalam ruangan.

"Katanya masih kurang berkas saya. Jadi saya pulang akbil berkas, nanti datang lagi,"tambahnya.

Jonson juga mengaku dipanggil terkait dugaan korupsi tiga proyek tersebut. Namun, ia tak banyak memberikan penjelasan lebih detail tentang proyek itu.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar menolak memberikan komentar. Ia mengatakan hanya menunggu perkembangan hasil pemeriksaan.

"Saya gak kasih komentar dululah. Saya nunggu progresnya dulu,"katanya.

Katanya, selama ini, Budi tak memberikan respon terkait diperiksanya tiga SKPD Pemko Siantar.

"Kan gak enak kalau aku beri komentar, selama ini gak ada. Kita tunggu aja perkembangannya,"katanya.

Seperti diketahui, Polres Siantar memeriksa tiga SKPD Pemko Siantar yang diduga korupsi yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Kesehatan, dan Dinas PUPR. Dinas BKD terkait pelantikan Eselon III dan Dinas Kesehatan terkait dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan pemeriksaan yang telah berjalan sebulan ini masih dalam pemanggilan saksi dan dokumen. 

AKBP Heribertus yang baru menjabat lima bulan sebagai Kapolres Siantar mengharapkan wartawan jangan langsung simpulkan itu korupsi.

(tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved