Edisi Cetak Tribun Medan
169 WNA Medan Punya KTP Manual, Tidak Punya Hak Politik di Indonesia
"Di Medan, ada (WNA punya KTP), tapi belum KTP elektronik, yang kami kasih. Warnanya kuning emas. Kalau KTP memang boleh lah," ujar Arpian.
JAKARTA, TRIBUN - Jumlah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah dicetak untuk warga negara asing (WNA) ada 1.600 keping, dan sudah dicetak sejak 2013.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penerbitan e-KTP untuk WNA paling banyak di Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Kami terbitkan di seluruh Indonesia, paling banyak di Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," ujar Zudan saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2).
Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Utara Ismael Sinaga belum bisa berkomentar terkait WNA bisa memiliki e-KTP. Alasannya, saat ini tengah fokus pada pengerjaan penyiapan perekaman bagi warga Sumut, yang belum mendapat e-KTP.
"Belum bisa berkomentar banyak mengenai WNA memiliki e-KTP, karena saat ini fokus pada perekaman bagi masyarakat yang belum mendapatkan KTP Elektronik," katanya, kemarin. Lalu dia menyarankan Tribun Medan menanyakan hal tersebut kapada Dukcapil Kota Medan.
Di Medan, WNA belum ada yang memiliki e-KTP. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Medan, Arpian Saragih.
"Di Medan, ada (WNA punya KTP), tapi belum KTP elektronik, yang kami kasih. Warnanya kuning emas. Kalau KTP memang boleh lah," ujar Arpian, Rabu.
Ia menjelaskan, KTP diperlukan bagi WNA yang menetap di Medan. Tentunya sebagai identitas alamat tempatnya tinggal dan lainnya. Ia menegaskan, meski punya KTP, WNA sama sekali tidak punya hak politik.
WNA memiliki dua jenis kartu tanda pengenal, yaitu KTP WNA manual berwarna kuning emas dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) berwarna hijau. Umumnya, WNA pemegang KTP manual adalah pekerja atau menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
KTP untuk WNA adalah manual, jadi tidak terdata secara nasional. Untuk mendapatkan KTP manual, WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), yang diterbitkan oleh imigrasi. KTP manual tersebut diperpanjang sesuai masa berlaku Kitap. Umumnya Kitap diperpanjang lima tahun sekali.
Dua Pasangan Suami Istri Jadi Legislator di Kabupaten Asahan |
![]() |
---|
Anak Eldin Lulus di Fakultas Kedokteran, USU Peringkat 3 Terbanyak Merima Mahasiswa Jalur SNMPTN |
![]() |
---|
Polisi Bujuk Istri Terduga Teroris Serahkan Diri, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Bantu Negosiasi |
![]() |
---|
Penduduk Miskin Sumut Berkurang 33 Ribu Jiwa, Peringkat Ke-18 Secara Nasional |
![]() |
---|
BPJS Putus Kerja Sama Dua Rumah Sakit di Sumut, Belum Penuhi Syarat Akreditasi |
![]() |
---|