Dugaan Korupsi Anggaran Desa, Jaksa Tuntut Haidir Dua Tahun Enam Bulan
Memohon majelis hakim dalam perkara ini menghukum terdakwa Haidir dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Desa Rambung Estate, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai Haidir (49) hanya bisa tertunduk usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Irawan Harahap menuntutnya dengan hukuman penjara selama 2 Tahun 6 bulan.
Doni menilai perbuatan Haidir terbukti bersalah dalam jabatannya dengan tujuan memperkaya diri sendiri dari perbuatannya melakukan penggelapan Anggaran Desa, mencapai Rp 360 juta pada tahun 2016.
"Memohon majelis hakim dalam perkara ini menghukum terdakwa Haidir dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Doni dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Achmad Sayuti.
Tak hanya pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 360.947.143.
"Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara, dengan ketentuan apa bila tidak dibayarkan , maka harta bendanya disita. Kemudian jika tidak mencukupi diganti hukuman selama 1 tahun," sambung Doni.
Haidir dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan alternatif.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan kedepan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan JPU dari Kejari Serdang bedagai itu, dugaan korupsi bermula pada tanggal 5 Desember 2016, saat dilakukannya pengesahan Perubahan APBDes Desa Rambung Estate senilai Rp 865.468.837.
"Besaran dana desa diterima Rp 587.017.000 alokasi dana desa diterima Rp 263.542.713 serta dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah diterima Rp 14.909.124, pada tanggal 29 November 2016 melalui Bank Sumut Cabang Sei Rampah," ucap Doni.
Kemudian, terdakwa bersama dengan Bendahara Desa, Ade Yundari menarik dana-dana tersebut dengan bertahap. Setelah ditarik dari Bank Sumut, terdakwa menyimpan uang tersebut dengan alasan agar pekerjaan maupun program desa lebih mudah dijalankan, termasuk untuk melakukan pembayaran kepada pihak rekanan.
Anggaran desa yang diterima itu direalisasikan untuk mendukung beberapa program desa yakni bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan serta alokasi dana desa yakni penghasilan tetap Kades dan perangkat desa.
Namun dalam perjalanannya, terdakwa Haidir tidak menggunakan dana desa tersebut sesuai kebutuhan desa yang semestinya.
Dugaan korupsi pertama Haidir adalah saat melakukan pengurangan volume pada proyek pengerjaan drainase di Dusun I dan Dusun II Desa Rambung Estate tahun 2016
Kemudian, pada program pelatihan komputer dengan pagu anggaran semula Rp 77.400.000 tidak dilaksanakan. Pelatihan Pegawai Posyandu Rp 21.400.000, tidak dilaksanakan, Pelatihan Nasyid Rp 40.100.000 dilaksanakan, namun tidak diberikan pertanggungjawaban yang jelas oleh terdakwa selaku penanggungjawab anggaran.
(cr15/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kades-rambung-estate-haidir.jpg)