Foto-Foto Polda Sumut Gelar Kasus Penangkapan Sembilan Tersangka Agen Judi Online
Sembilan tersangka pelaku judi online dengan omzet perbulan untuk agen mencapai Rp 300 juta.
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Para tersangka bersama barang bukti dihadirkan saat gelar kasus judi online, di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (28/2). Polda Sumut berhasil menangkap sembilan tersangka pelaku judi online dengan omzet perbulan untuk agen mencapai Rp 300 juta.
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Direskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian (dua kanan) menjelaskan kepada wartawan saat gelar kasus judi online, di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (28/2). Polda Sumut berhasil menangkap sembilan tersangka pelaku judi online dengan omzet perbulan untuk agen mencapai Rp 300 juta.
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Direskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian (dua kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar kasus judi online, di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (28/2). Polda Sumut berhasil menangkap sembilan tersangka pelaku judi online dengan omzet perbulan untuk agen mencapai Rp 300 juta.
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Direskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian (kanan) menginterogasi sejumlah tersangka saat gelar kasus judi online, di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (28/2). Polda Sumut berhasil menangkap sembilan tersangka pelaku judi online dengan omzet perbulan untuk agen mencapai Rp 300 juta.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian menjelaskan kepada wartawan saat gelar kasus judi online, di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (28/2/2019).
Polda Sumut berhasil menangkap sembilan tersangka pelaku judi online dengan omzet perbulan untuk agen mencapai Rp 300 juta. (*)
Penulis: M Daniel Effendi Siregar
Editor: M Daniel Effendi Siregar