PPPK 2019

RESMI, PPPK/P3K 2019 - KABAR TERBARU Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK/P3K 2019 dari BKN

RESMI, PPPK/P3K 2019 - KABAR TERBARU Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK/P3K 2019 dari BKN

Editor: Salomo Tarigan
sscasn.bkn.go.id/
RESMI, PPPK/P3K 2019 - KABAR TERBARU Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK/P3K 2019 dari BKN 

TRIBUN-MEDAN.COM - RESMI, PPPK/P3K 2019 - KABAR TERBARU Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK/P3K 2019 dari BKN.

hasil seleksi PPPK/P3K 2019 akan diumumkan bulan ini, seperti diketahui BKN akan Tetapkan Passing Grade.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terbaru soal jadwal pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK/P3K) 2019.

Informasi jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu disampaikan BKN melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid, Jumat (1/3/2019). 

RESMI, PPPK/P3K 2019 - KABAR TERBARU Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK/P3K 2019 dari BKN
RESMI, PPPK/P3K 2019 - KABAR TERBARU Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK/P3K 2019 dari BKN (BKNnet/via tribunlampung)

Menurut BKN, pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 paling cepat disampaikan pada tanggal 12 Maret 2019.

Baca: Mahfud MD Laporkan Akun Twitter @KakekKampret_ ke Polres Klaten, Berikut Alasannya  

Jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu berdasarkan Surat Sekretaris Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB) No B.275.

Baca: Link Pendaftaran UTBK Gelombang 1 Daftar SBMPTN Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Tahapannya

Adapun pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 bakal dilakukan di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id

"Berdasarkan Surat Sesmen @kempanrb no. B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Tahap I paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pd tgl 12 Maret 2019.  

#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," tulis admin akun BKN. 

Pemerintah Tetapkan Passing Grade Kelulusan Seleksi PPPK

Seperti halnya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus lolos ambang batas ( passing grade) kelulusan.

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir di Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Baca: Viral, Lagu Sayur Kol Diganti Ratna Sarumpaet, Ubahan Polisi Kampanye Anti Hoaks, Simak Videonya

Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.

Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved