PPPK 2019
RESMI, PPPK/P3K 2019 - KABAR TERBARU Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK/P3K 2019 dari BKN
RESMI, PPPK/P3K 2019 - KABAR TERBARU Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK/P3K 2019 dari BKN
TRIBUN-MEDAN.COM - RESMI, PPPK/P3K 2019 - KABAR TERBARU Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK/P3K 2019 dari BKN.
hasil seleksi PPPK/P3K 2019 akan diumumkan bulan ini, seperti diketahui BKN akan Tetapkan Passing Grade.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terbaru soal jadwal pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK/P3K) 2019.
Informasi jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu disampaikan BKN melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid, Jumat (1/3/2019).

Menurut BKN, pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 paling cepat disampaikan pada tanggal 12 Maret 2019.
Baca: Mahfud MD Laporkan Akun Twitter @KakekKampret_ ke Polres Klaten, Berikut Alasannya
Jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu berdasarkan Surat Sekretaris Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB) No B.275.
Baca: Link Pendaftaran UTBK Gelombang 1 Daftar SBMPTN Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Tahapannya
Adapun pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 bakal dilakukan di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id
"Berdasarkan Surat Sesmen @kempanrb no. B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Tahap I paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pd tgl 12 Maret 2019.
#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," tulis admin akun BKN.
Pemerintah Tetapkan Passing Grade Kelulusan Seleksi PPPK
Seperti halnya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus lolos ambang batas ( passing grade) kelulusan.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir di Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Baca: Viral, Lagu Sayur Kol Diganti Ratna Sarumpaet, Ubahan Polisi Kampanye Anti Hoaks, Simak Videonya
Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.
Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
“Dalam tes yang akan berlangsung tanggal 23 dan 24 Februari ini, setiap peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer,” imbuh Mudzakir.
Seleksi PPPK saat ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca: Remaja Putri Ini Bongkar Asmara Terlarang dengan Kepala Desa, 3 Berhubungan Laiknya Suami Istri
Baca: Video Lucu Polisi Polres Gowa Ubah Lagu Sayur Kol dan Cuplikan Kasus Ratna Sarumpaet, Tangkal Hoaks
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian, dan database Kemenristekdikti untuk dosen.
Sebanyak 372 Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK.
Dijelaskan pula, pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait, belum dapat diikutsertakan dalam tes pengadaan Calon PPPK saat ini.
(*)
Baca: Fakta-fakta ABG Nekat Kirim Video Asusila pada Guru Mantan Kekasih, Pamer Video Adegan Suami Istri
RESMI, PPPK/P3K 2019 - KABAR TERBARU Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK/P3K 2019 dari BKN
TAUTAN: BKN Informasikan Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK/P3K 2019, Bakal Diumumkan di sscasn.bkn.go.id,