IKADIN Sumut Gugat Pengurus Pusat Pimpinan Todung Soal SK Pembekuan Tak Sah
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sumut melakukan gugatan terhadap Pengurus DPP IKADIN Pusat versi Todung Mulya Lubis
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sumut melakukan gugatan terhadap Pengurus DPP IKADIN Pusat versi Todung Mulya Lubis menyangkut dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/3/2019).
Gugatan ini buntut atas penerbitan SK DPP IKADIN No 0238/SK-CT/DPP-IKADIN/II/2019 tentang Pembekuan DPD IKADIN Sumut dan pengangkatan Caretaker DPD IKADIN Sumut.
Ketua Ikadin Sumut, Hasanuddin Batubara dan Sekretaris Ikadin Sumut, Yudi tampak mendatangi PN Medan sore dengan nomor register pengadilan Reg No : 163/Pdt-G/2019/PN.MDN.
Kuasa hukum Ikadin Sumut, Andris Junainten Tarihoran menyebutkan penerbitan SK tertanggal 27 Februari 2019 tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga IKADIN.
"Bahwa penggugat I (Hasanuddin) dan II (Yudi) merasa sangat keberatan dengan terbitnya SK DPP IKADIN Pusat tentang pembekuan dan pengangkatan Caretaker tersebut. Karena para penggugat sama sekali tidak pernah dipanggil dan tidak pernah didengar keterangannya oleh DPP IKADIN Pusat," terangnya.
Ia menyebutkan inti materi gugatan tersebut adalah dasar alasan penerbitan SK pembekuan tersebut.
Baginya konsiderans SK tersebut, hanyalah didasari surat DPC-DPC IKADIN Kab/-Kota yang berada di Sumut.
Namun didalam pasal 14 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga IKADIN dinyatakan, DPP berwenang membekukan kepengurusan DPD apabila ternyata DPD yang bersangkutan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
"Kewenangan membekukan kepengurusan DPD berdasarkan peraturan rumah tangga IKADIN sudah jelas dikatakan bahwa apabila ternyata DPD IKADIN Sumut melakukan tindakan yang bertentangan AD/ARD, bukan didasarkan pada surat DPC-DPC IKADIN Kab/Kota yang berada di Sumut perihal permohonan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub)," jelas Andris.
Kuasa hukum lainnya, H Zakir Alamsyah mengatakan pihaknya menggugat DPP IKADIN Pusat versi Todung Mulya Lubis yang dalam hal ini diwakili oleh Dr Roberto Hutagalung SH MH selaku Wakil Ketua Umum/Plt Ketua Umum dan M Rasyid Ridho SH MH selaku Sekretaris Jenderal DPP IKADIN Pusat.
"Permohonan gugatan yang diajukan adalah memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk mengabulkan dan memerintahkan dalam putusan sela kepada DPP IKADIN Pusat cq tergugat untuk menunda penyelenggaraan Musdalub IKADIN Sumut sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap," tegasnya.
Selain itu, ia juga mimanta untuk mengabulkan gugatan penggugat I dan II untuk seluruhnya, menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan sah dan berharga yakni stempel kepengurusan DPP IKADIN Pusat.
"Lalu menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum, menyatakan demi hukum SK No 0118/SK-DPD/DPP IKADIN/II/2017 tertanggal 13 Maret 2017 tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPD IKADIN Sumut Periode 2017-2019, tetap sah dan berkekuatan hukum," pungkasnya.
Sementara, Humas PN Medan Djamaluddin membenarkan ada gugatan yang didaftarkan ke PN Medan terkait DPP IKADIN Pusat.
"Benar, cuma belum ditetapkan majelisnya. Diajukan dulu kepada Ketua PN Medan untuk selanjutnya ditetapkan majelis hakimnya siapa dan sidangnya kapan digelar," ucap Djamaluddin saat ditemui di PN Medan.
Sementara M Rasyid Ridho selaku Sekretaris Jenderal DPP IKADIN Pusat saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui pihaknya digugat dari hasil konfirmasi wartawan.
"Saya belum tahu. Gimana mau jawab. Karena kalau digugat, kita terima relaas panggilan dong. Saya baca dulu ya. Bingung memberikan komentar sesuatu yang tidak saya ketahui. Saya lagi bimtek ini," tutup Rasyid.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tim-kuasa-hukum-ikatan-advokat-indonesia-ikadin-sumut.jpg)