Penipuan Proyek Pengadaan Material Pasir Mengambang! MP Nainggolan: Kasusnya Sudah Sidik
Iskandar Zulkarnain (korban) meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memproses PT Pandu Paramitra.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Selama empat bulan kasus penipuan proyek pengadaan material pasir (quarry), proyek pelabuhan terminal petikemas Belawan II tahun 2016 mengambang di Polda Sumut.
Mengetahui hal tersebut, Iskandar Zulkarnain (korban) meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memproses PT Pandu Paramitra selaku terlapor.
Iskandar Zulkarnain mengatakan, saat itu pihaknya menerima kerja sama dengan PT Pandu Paramitra untuk melakukan proyek pengadaan material pasir (quarry), proyek pelabuhan terminal petikemas Belawan II sebesar Rp48 miliar.
Dengan adanya proyek tersebut, Iskandar pun kerja sama dengan PT Pandu Paramitra dengan membuat perjanjian di kantor notaris Adi Pinem Jalan Wajir, Medan.
"Jadi teken kontraknya di kantor notaris, dengan perjanjian membagi keuntungan 55 persen untuk PT Pandu Paramitra dan 45 untuk saya dan Irwanta Purba," kata warga Tanjung Permai, Sunggal ini.
Namun, pada bulan Desember 2017 proyek pengadaan material pasir (quarry), proyek pelabuhan terminal petikemas Belawan II selesai.
"Proyek sudah selesai, tapi kami tidak menerima pembagian hasil keuntungan dari proyek itu," beber pria kelahiran 13 Juli 1967.
Kesal tak ada jawaban, Iskandar akhirnya memilih untuk membuat laporan ke Polda Sumut dalam kasus penipuan, yang tertuang dalam nomor: LP/1394/X/2018/SPKT II tanggal 11 Oktober 2018.
"Sudah 4 bulan, tapi belum ada prosesnya,"katanya kesal.
Dengan begitu, Iskandar berharap agar pihak kepolisian khususnya Polda Sumut bertindak cepat dan segera memproses laporan tersebut. "Saya cuma minta laporan saya diproses sesuai hukum yang berlaku,"ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan sidik dalam kasus penipuan tersebut.
"Kasusnya sudah sidik, dan masih menunggu hasil audit,"kata pria dengan melati dua dipundaknya ini.
Terpisah, pihak PT Pandu Paramitra Dhody Tahir saat dihubungi melalui selularnya menyatakan tidak benar itu.
"Silahkan saja dia menjelekkan. Tidak ada itu. Tanya dulu ke dia (Iskandar) ada tidak tandatangan kontrak saya. Ada gak buktinya. Kalau bicara saja mana boleh,"katanya, Kamis (7/3/2019) seraya menyatakan ada gak dirinya tanda tangan.
Ia menyatakan jangan cakap-cakap saja. "Saya pun bisa kalau cuma cakap-cakap saja untuk menjelekkan orang. Lihat dulu buktinya,"ujarnya seraya menegaskan itu tidak benar dan langsung menutup sambungan telpon.
(akb/tribun-medan.com)