Sempat Disoal Karena Membebani APBD, Kini Anggota TGUPP Anies Baswedan Ditambah Jadi Tak Terbatas
aAnies Baswedan mengubah ketentuan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019
Pasal 17 Ayat (2) dalam peraturan itu berbunyi, "Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah".
Di aturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73 sesuai dengan Pasal 19.
Adapun sisanya, yakni 45 anggota, bekerja di bawah bidang percepatan pembangunan.
Sama seperti aturan sebelumnya, keanggotaan TGUPP bisa berasal dari PNS ataupun non-PNS.
Selain mengubah ketentuan jumlah, Anies juga mereorganisasi bidang-bidang TGUPP.
TGUPP yang sebelumnya terdiri dari lima bidang kini direorganisasi menjadi empat bidang.
Dalam Pasal 7 disebutkan bidang-bidang TGUPP kini adalah bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.
Peraturan baru mengenai TGUPP ini bisa diakses melalui situs jaringan dan informasi hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di jdih.jakarta.go.id.
TGUPP Dapat Anggaran 19 M
DPRD DKI Jakarta meminta Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) bekerja lebih optimal membantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebab, anggaran yang dikeluarkan untuk tim tersebut cukup besar mencapai Rp 19 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2019.
"Keberadaan TGUPP dengan anggaran yang cukup besar agar dapat bekerja lebih optimal," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Syarifuddin, dalam rapat paripurna laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI terhadap Raperda tentang APBD DKI 2019, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
Selain itu, DPRD DKI juga meminta TGUPP membantu Anies memaksimalkan penyerapan anggaran. Per 30 November, serapan anggaran DKI baru 61 persen.
"Bekerja lebih optimal membantu tugas gubernur menyelesaikan berbagai masalah serta merealisasikan penyerapan anggaran lebih maksimal," katanya.
Di akhir rapat paripurna tersebut, DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan APBD DKI menjadi APBD DKI Jakarta 2019 Rp 89 triliun.