Jokowi Bersyukur Siti Aisyah Bebas, PM Malaysia: Sudah Mengikuti Aturan Hukum yang Berlaku

Lembebasan Siti Aisyah yang didakwa membunuh Kim Jong Nam sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Editor: AbdiTumanggor
Biro Setpres/Muchlis Jr
Siti Aisyah saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Selasa (12/3/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, Selasa (12/3/2019), mengatakan pembebasan Siti Aisyah yang didakwa membunuh Kim Jong Nam sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Pembebasan Siti Aisyah yang mendadak itu memicu pertanyaan adanya intervensi terhadap sistem hukum Malaysia.

Anggapan ini muncul setelah pemerintah Indonesia mengaku telah melobi Kuala Lumpur terkait kasus ini.

Namun, Mahathir kepada jurnalis di parlemen Malaysia membantah tudingan atau anggapan tersebut.

"Di dalam sistem hukum mengizinkan pembatalan dakwaan. Itu yang terjadi. Saya tidak tahu rincian tentang penyebab pembatalan dakwaan itu," ujar Mahathir.

Dia menambahkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui jika telah terjadi negosiasi antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus ini.

Kunjungan PM Malaysia Mahathir serta istri disambut Presiden Jokowi dan ibu Iriana di Istana Presiden, Bogor, Jumat (29/6/2018) lalu.
Kunjungan PM Malaysia Mahathir serta istri disambut Presiden Jokowi dan ibu Iriana di Istana Presiden, Bogor, Jumat (29/6/2018) lalu. (Instagram.com)

Pemerintah Indonesia menerbikan surat dari Kementerian Kehakiman kepada jaksa agung Malaysia yang intinya mengatakan Siti Aisyah adalah korban penipuan dan dia harus dibebaskan.

Pekan lalu, jaksa agung Malaysia mengabulkan permintaan pemerintah Indonesia itu.

Pembebasan Siti Aisyah memicu kemarahan di Malaysia.

Warga negeri itu menilai pemerintah tunduk terhadap tekanan diplomatik. "Tak boleh sebuah pemerintahan menekan Malaysia untuk membebaskan seorang terdakwa dalam sebuah kasus kriminal," ujar seorang pengguna Facebook.

Netizen lainnya, John Lim mengatakan, pembebasan Siti Aisyah sama sekali tidak seusai dengan aturan hukum.

Siti Aisyah diadili bersama seorang perempuan Vietnam Doan Thi Huong dalam kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un itu.

Kedua perempuan itu terus menolak terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam.

Keduanya bersikukuh ditipu para mata-mata Korut karena disangka hanya melakukan aksi untuk kepentingan sebuah program televisi.

Setelah Siti Aisyah bebas, kuasa hukum Doan Thi Huong meminta jaksa agung Malaysia membebaskan kliennya.

Jaksa akan menyampaikan hal ini kepada Mahkamah Agung Malaysia di Shah Alam sebelum memberikan hasilnya pada Kamis mendatang.

Siti Aisyah nampak tersenyum ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin (11/3/2019). (AFP/MOH RASFAN).
Siti Aisyah nampak tersenyum ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin (11/3/2019). (AFP/MOH RASFAN VIA SERAMBINEWS.COM)

Kepedulian pemerintah

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan, pembebasan Siti Aisyah dari kasus pembunuhan di Malaysia merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada warganya di luar negeri.

Siti sebelumnya terseret dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un.

"Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya dan kemarin secara resmi pemerintah diwakili oleh menteri luar negeri telah menyerahkan Siti Aisyahkepada keluarganya," kata Presiden Jokowi usai menerima Siti Aisyah dan keluarganya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Jokowi mengatakan, pembebasan Aisyah merupakan proses pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang, lama dan terus-menerus.

"Antara lain dengan menyewa pengacara yang itu dilakukan sejak Siti ditangkap kira-kira dua tahun yang lalu," sambung Jokowi.

Dalam pertemuan itu, Jokowi mengaku berpesan kepada Siti Aisyah untuk beristirahat sejenak di rumah sampai kondisi psikologisnya benar-benar pulih.

"Alhamdulillah, kita patut bersyukur bahwa Siti Aisyah sudah dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat dan sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya, Bapak Ibunya dan kakaknya," kata Kepala Negara.

Sementara itu, Siti Aisyah enggan memberikan komentar kepada wartawan.

Setelah selesai bertemu Jokowi, Aisyah yang didampingi oleh kedua orangtuanya dan seorang kerabatnya langsung berjalan keluar meninggalkan kompleks Istana.

Aisyah dan keluarganya tidak menggubris satu pun pertanyaan yang diajukan wartawan.

Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya dalam sidang yang berlangsung di Malaysia, Senin (11/3/2019) kemarin.

Setelah dinyatakan bebas, Siti langsung dibawa pulang ke Indonesia.

Bersama dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, Siti sebelumnya dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu.

Saat itu, Kim Jong Nam tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku mereka diperdaya orang yang 'mirip orang Jepang atau Korea,' yang membayar mereka RM 400, atau sekitar Rp 1,2 juta untuk yang mereka sangka sebagai acara kelakar untuk televisi.

Presiden Jokowi Bersyukur Siti Aisyah Terbebas dari Hukuman

Presiden Joko Widodo bersyukur atas terbebasnya Siti Aisyah dari jerat ancaman hukuman yang berat di Malaysia. Pemerintah telah mengupayakan pendampingan hukum sejak masalah itu muncul pada Februari 2017 lalu.

"Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa Siti Aisyah sudah dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat dan sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarga, bapak-ibu dan kakaknya," ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Presiden mengatakan, pembebasan Aisyah merupakan hasil dari upaya panjang pendampingan hukum yang diberikan kepada Aisyah selama menjalani proses hukum selama lebih dua tahun.

"Ini adalah proses pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang, lama, dan terus menerus. Antara lain dengan menyewa pengacara yang itu dilakukan sejak Siti ditangkap kira-kira dua tahun yang lalu," tuturnya.

Lebih jauh, Presiden mengemukakan bahwa segala upaya tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya. Selain itu, Siti Aisyah sendiri sudah dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.

"Saya mengucapkan selamat berkumpul untuk Siti Aisyah dengan keluarga besarnya," ucap Kepala Negara.

Dalam pertemuan itu, baik Aisyah maupun orangtuanya, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberikan bantuan maksimal untuk Aisyah.

Dalam pertemuan itu, Presiden turut didampingi oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul: PM Mahathir Sebut Pembebasan Siti Aisyah Sudah Sesuai Aturan dan Jokowi: Pembebasan Siti Aisyah Wujud Kepedulian Pemerintah terhadap Warganya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved