Tujuh ASN Pemkab Dairi Dipecat Tidak Hormat Usai Terlibat Korupsi, Putusan Sudah Inkrah

Di masa kepemimpinan KRA Johnny Sitohang Adinegoro, sebanyak tujuh pegawai ASN di lingkungan Pemkab Dairi dipecat.

TRIBUN MEDAN / DOHU LASE
BKPSDM Dairi Bernad Naibaho (kiri) didampingi salah satu stafnya saat ditemui Tribun Medan, Rabu (13/3/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM, DAIRI - Di masa kepemimpinan KRA Johnny Sitohang Adinegoro, sebanyak tujuh pegawai ASN di lingkungan Pemkab Dairi dipecat.

Pemecatan ketujuh ASN itu bahkan dilakukan sebelum Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Mendagri, Menpan-RB, dan Kepala BKN) turun.

Ketujuh ASN dimaksud, yakni Drs Pasder Berutu MSi (mantan Kadis Pendidikan), Welfrid Sianturi SPd (mantan kepala bidang pada Dinas Pendidikan), Naik Syaputra Kaloko SpMM (mantan kepala bidang pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan).

Kemudian, Drs Naik Capah (mantan staf di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan), Monang Habeahan SSos (mantan Camat Sumbul), Miko Lestari Marbun SKM (mantan staf RSUD Sidikalang), dan Alvino Esron Pardamean Sihombing SH (mantan Camat Silahisabungan).

"Ketujuh orang ASN itu diberhentikan secara tidak hormat pada bulan Februari 2018 lalu, sebelum SKB 3 Menteri terkait penegasan penjatuhan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap ASN terlibat korupsi terbit," ujar Sekretaris BKPSDM Dairi Bernad Naibaho saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/3/3019).

Dasar pemecatan itu, kata Bernad, ialah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Setelah ASN terlibat korupsi beroleh putusan inkracht, artinya tidak ada upaya hukum lain, maka kita gelar sidang ad-hoc. Hasilnya berupa rekomendasi, lalu kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian daerah mengeksekusi (memecat)," tutur Bernad.

"Sebenarnya kan di Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, ada diatur soal pegawai negeri terlibat korupsi harus dipecat," imbuh Bernad.

Selain ketujuh ASN tersebut, lanjut Bernad, ada satu lagi ASN dari Dinas Pendidikan yang dipecat karena kasus cabul, yaitu berinisial ML.

Dikatakan Bernad, para pecatan ASN tersebut tak lagi berhak menerima gaji pensiun.

"Kebetulan di korps PNS, ada asuransi khusus bagi kami. Palingan dana itulah yang masih berhak dia ambil," pungkas Bernad. 

(cr16/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved