Lima Pejabat DPR RI Diciduk KPK di Sidoarjo, Basaria: Malam Ini Dibawa ke Kantor KPK
Lima orang diciduk sekitar pukul 09.00 WIB, di Kantor Wilayah Kementerian Agama, Sidoarjo, Jawa Timur.
TRIBUN-MEDAN.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah mencokok Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/3/2019).
Lima orang diciduk sekitar pukul 09.00 WIB, di Kantor Wilayah Kementerian Agama, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Benar, ada kegiatan tim Penindakan KPK di Jawa Timur pagi tadi," ujar Wakil Ketua KPK Irjen Pol Basaria Panjaitan, ketika dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Jumat sore.
Basaria menjelaskan, sebelumnya KPK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi yang melibatkan Penyelenggara Negara.
"Sesuai pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, tentu kami harus menindaklanjuti hal tersebut," ujarnya.
Informasi awal yang bisa disampaikan, telah diamankan 5 (lima) orang dari unsur Penyelenggara Negara di DPR-RI.
Selain itu pejabat dari Kementerian Agama di daerah, dan swasta.
KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Hal ini diduga sudah terjadi beberapa kali sebelumnya.
Saat ini tim masih melakukan klarifikasi secara intensif terhadap pihak yang diamankan tersebut.
"Permintaan keterangan dilakukan di Polda Jatim. Informasi lebih lengkap akan kami sampaikan pada konferensi pers," ujar Basaria.
Sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP, maka ada waktu maksimal 24 jam bagi KPK sebelum menentukan status hukum perkara ini dan juga orang-orang yang diamankan.
"Saat ini kami masih belum bisa menjelaskan secara detail siapa-siapa saja pihak yang diamankan tersebut. Namun, kami pastikan ada tim KPK yang bertugas di Jatim terkait hal tersebut," lanjutnya.
Kata Basaria, mereka yang diamankan di Polda Jatim akan dibawa malam ini ke kantor KPK sesuai kebutuhan penanganan perkara.
"KPK juga menyampaikan terima kasih pada pihak Polda Jatim yang telah memfasilitasi dan membantu tim yang sedang bertugas di sana,"tutupnya.
Namun hingga saat ini, pihak dari KPK sendiri belum mengeluarkan pernyataan terkait penangkapan Romi.
Saat ini Romi tengah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Jenderal Ahmad Yani Surabaya.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Jatim seusai penangkapan, akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, bakal ditetapkan menjadi tersangka atau dilepas.
/////
Sebelumnya dikutip dari Wartakotalive.com, KPK dikabarkan menciduk seorang ketua umum partai politik, Jumat (14/3/2019), dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Ketua umum partai politik yang masih dirahasiakan namanya ini dikabarkan ditangkap di Jawa Timur, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Jenderal Ahmad Yani Surabaya.
Kabar tentang penangkapan salah satu ketua umum partai politik tersebut dibenarkan oleh salah seorang penyidik KPK.
Ketika dikonfirmasi ihwal penangkapan salah seorang ketua umum partai politik tersebut, penyidik KPK ini membenarkan.
“Iya mas, (ditangkap) di Jawa Timur,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Salah seorang penyidik KPK lainnya membenarkan bahwa ketua umum partai politik yang ditangkap tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.
KPK meminjam salah satu fasilitas ruangan di Mapolda Jatim untuk memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini.
“Yang bersangkutan sedang diperiksa di Polda Jatim,” ujar penyidik tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Jatim seusai penangkapan, akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, bakal ditetapkan menjadi tersangka atau dilepas.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan.
KPK sebelumnya pernah meminta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy, kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Kamis (23/8/2018) hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Romy. Sebelumnya, Romy dijadwalkan diperiksa pada Senin (20/8/2018) lalu, namun tidak bisa hadir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada pemeriksaan hari ini, Romy akan diperiksa terkait perkara suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.
"Romy diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka YP (Yaya Purnomo). Kami harap saksi bisa memenuhi panggilan tersebut karena kemarin tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan lain," tutur Febri, Rabu (22/8/2018).
Kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terus dikembangkan KPK hingga ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.
Terlebih, dari hasil penggeledahan di kediaman Puji Suhartono di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan apartemen milik tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN di Kalibata City, penyidik menyita beragam bukti.
Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, tim menyita uang sebesar Rp 1,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR Fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.
Atas perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka, yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara suap Eka Kamaluddin, serta pihak swasta Ahmad Ghiast.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018) kemarin. Jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu. (*)