Langgar Aturan, Pemko Siantar Keluarkan SK Pembatalan Mutasi Pejabat Disdukcapil
Dirjen Dukcapil mengeluarkan surat edaran larangan merotasi pejabat Disdukcapil hingga usai pemilu 2019.
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Nor segera mengeluarkan surat keputusan (SK) pembatalan pejabat eselon II, III, IV di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Diketahui, pada 5 Maret Wali Kota Siantar merombak struktur pejabat Disdukcapil. Padahal, Dirjen Dukcapil Kemendagri mengeluarkan surat edaran larangan merotasi pejabat Disdukcapil hingga usai pemilu 2019.
Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian Daerah (Plt BKD) Pemerintah Kota Pematangsiantar Zainal Siahaan mengakui ada kesalahan Wali Kota Hefriansyah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mutasi terhadap tiga pejabat struktural di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Akibat kesalahan itu, maka dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan SK terbaru.
Zainal memastikan Walikota mengembalikan empat pejabat itu ke Diadukcapil. Keputusan diambil setelah beebincang dengan bagian hukum Pemkk Siantar.
Kata Zainal, Walikota beranggapan larangan perombakan pejabat Disdukcapil hanya sebatas eselon II.
"Akan kita evaluasi kembalilah. Kan ada kesalahan. Kami mengira untuk eselon II saja. Kemarin sudah kita sampaikan alasan-alasan (ke Ditjen) kenapa memutasi"ujarnya, Sabtu (16/3/2019).
Zainal Siahaan menyampaikan proses pengembalian akan tetap menunggu petunjuk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Jadi untuk sementara (ASN) di Dukcapil akan kita kembalikan" ucapnya sembari berjanji mutasi akan dijalankan sesuai dengan Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Di dalam Bab VIIIA, pasal 83A dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Admintrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota melalui gubernur. Kemudian, penilaian kinerja pejabat struktural dilakukan secara periodik oleh Menteri.
Kabag Hukum Pemko Siantar Heri Okta membenarkan telah terjadi pembatalan mutasi pejabat struktural Disdukcapil Siantar.
"Pembatalan khusus kepada pengangkatan jabatan di Disdukcapil," katanya sembari menambahkan saat ini SK pembatalan mutasi sedang diproses.
Untuk diketahui, Walikota telah mengeluarkan SK pelantikan Nomor 821/09/III/WK-THN 2019. Sebanyak 77 orang pejabat dari eselon II, III dan IV dilantik. Empat diantaranya dari Disdukcapil.
(tmy/tribun-medan.com)
Pemko Siantar Keluarkan SK Pembatalan Mutasi
Dirjen Dukcapil Kemendagri
Disdukcapil
Tribunmedan.com
Syahwat Notaris Mesum, Gadis Muda Calon Karyawati Tak Berdaya: Dirudapaksa dengan Tangan Terborgol |
![]() |
---|
SETELAH IBU, Kakak Felicia Tissue Angkat Bicara, Permintaan Keluarga Felicia pada Kaesang Pangarep |
![]() |
---|
AKHIRNYA KAESANG Pengarep Buka Suara Soal Caci Maki Felicia Tissue: Tapi Yowis-lah Aku Diem Aja |
![]() |
---|
AKHIRNYA Jhoni Allen Jabat Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Posisi Max Sopacua? |
![]() |
---|
Menang Taruhan, Pria Bertato Ini Pamer Implan Payudara, Pasang Silikon untuk Bersenang-senang |
![]() |
---|