Sempat Buron ke Jakarta Depok, Alhuda Caleg PKS Tersangka Pencabulan Anaknya Sendiri Dibekuk
"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik.''
Sempat Buron ke Jakarta Depok, Alhuda Caleg PKS Tersangka Pencabulan Anaknya Sendiri Dibekuk
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah buron dan terus berpindah tempat, calon legislatif (caleg) Alhuda (AH) yang menjadi tersangka kasus pencabulan anaknya sendiri akhirnya ditangkap di Pauh, Padang, Sumatera Barat, Minggu (17/3/2019).
Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini ditangkap di tepi jalan.
Dia diringkus oleh jajaran Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides langsung ketika sedang menunggu mobil.
"Tersangka telah kami tangkap di Pauh, Padang.
Dia sedang menunggu mobil mau pergi dari Padang.
Namun sebelum mobilnya datang, kami berhasil meringkusnya," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso saat dihubungi, Minggu (17/3/2019).
Iman mengatakan, AH sebelumnya telah melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak.
Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.
"Sabtu kemarin, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat.
Sayangnya, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat," katanya.
Setelah lolos, kata Iman, pihaknya terus melakukan pengejaran hingga ke Padang sampai akhirnya ditangkap di Pauh.
Kamis (14/3/2019), Polres Pasaman Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak sendiri.
AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Barat, Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH, merupakan calon legislatif dari PKS.
Irsyad mengatakan, AH bukan merupakan kader PKS, melainkan direkrut secara eksternal dan dicalonkan PKS sebagai caleg atas rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.
"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad, Rabu (13/3/2019).
Irsyad mengatakan, PKS tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.
Irsyad menghormati terkait proses hukum yang kini tengah dilakukan pihak kepolisian terhadap AH.
Pihaknya tidak akan membela jika secara hukum AH terbukti bersalah.
PKS juga akan mencoret AH dari pencalonan pada Pemilu 2019 jika terbukti bersalah.
"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah, manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," ujarnya.
Setelah Alhuda ditetapkan sebagai tersangka, PKS langsung memecatnya.
"Dia bukan lagi anggota PKS. Dia sudah dipecat. Telah mencoreng nama baik partai," kata Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sumbar Gustami Hidayat saat dihubungi, Jumat (15/3/2019).
Gustami menyebutkan, dengan pencabutan keanggotaan AH, secara otomatis status calegnya hilang.
Kendati dalam surat suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 masih ada nama AH, suaranya menjadi milik partai.
"Kalau ada yang mencoblos AH nanti, suaranya akan menjadi milik partai," kata Gustami.
AH dilaporkan karena diduga mencabuli anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun.
Ibu kandung korban yang juga istri AH, baru mengetahui itu setelah anaknya bercerita apa yang telah dialaminya selama ini.
Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.
AH diduga mencabuli anaknya sejak anaknya duduk di bangku kelas 3 SD. Anak AH kini sudah berusia 17 tahun.
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anaknya Direkrut Eksternal karena Dikenal Baik oleh Warga" dan "Kabur hingga Depok dan Jakarta, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Ditangkap"
Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra
Editor : Caroline Damanik