Alamak
AKHIRNYA Ditangkap Polisi Caleg PKS Inisial AH yang Setubuhi Anaknya Selama 8 Tahun Kini Sudah SMA
Alhuda (AH) Caleg PKS Tersangka Pencabulan Anaknya Sendiri Akhirnya Dibekuk Polisi.
Sempat Buron ke Jakarta Depok, Alhuda (AH) Caleg PKS Tersangka Pencabulan Anaknya Sendiri Akhirnya Dibekuk Polisi.
/////
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah buron dan terus berpindah tempat, calon legislatif (caleg) Alhuda (AH) yang menjadi tersangka kasus pencabulan anaknya sendiri akhirnya ditangkap di Pauh, Padang, Sumatera Barat, Minggu (17/3/2019).
Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini ditangkap di tepi jalan.
Dia diringkus oleh jajaran Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides langsung ketika sedang menunggu mobil.
"Tersangka telah kami tangkap di Pauh, Padang.
Dia sedang menunggu mobil mau pergi dari Padang.
Namun sebelum mobilnya datang, kami berhasil meringkusnya," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso saat dihubungi, Minggu (17/3/2019).
Iman mengatakan, AH sebelumnya telah melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak.
Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.
"Sabtu kemarin, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat.
Sayangnya, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat," katanya.
Setelah lolos, kata Iman, pihaknya terus melakukan pengejaran hingga ke Padang sampai akhirnya ditangkap di Pauh.
Kamis (14/3/2019), Polres Pasaman Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak sendiri.
AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Barat, Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH, merupakan calon legislatif dari PKS.
Irsyad mengatakan, AH bukan merupakan kader PKS, melainkan direkrut secara eksternal dan dicalonkan PKS sebagai caleg atas rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.
"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad, Rabu (13/3/2019).
Irsyad mengatakan, PKS tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.
Irsyad menghormati terkait proses hukum yang kini tengah dilakukan pihak kepolisian terhadap AH.
Pihaknya tidak akan membela jika secara hukum AH terbukti bersalah.
PKS juga akan mencoret AH dari pencalonan pada Pemilu 2019 jika terbukti bersalah.
"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah, manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," ujarnya.
Setelah Alhuda ditetapkan sebagai tersangka, PKS langsung memecatnya.
"Dia bukan lagi anggota PKS. Dia sudah dipecat. Telah mencoreng nama baik partai," kata Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sumbar Gustami Hidayat saat dihubungi, Jumat (15/3/2019).
Gustami menyebutkan, dengan pencabutan keanggotaan AH, secara otomatis status calegnya hilang.
Kendati dalam surat suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 masih ada nama AH, suaranya menjadi milik partai.
"Kalau ada yang mencoblos AH nanti, suaranya akan menjadi milik partai," kata Gustami.
Putri Kandungnya Kini Berusia 17 Tahun
AH dilaporkan karena diduga mencabuli anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun.
Ibu kandung korban yang juga istri AH, baru mengetahui itu setelah anaknya bercerita apa yang telah dialaminya selama ini.
Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.
AH diduga mencabuli anaknya sejak anaknya duduk di bangku kelas 3 SD.
Anak AH kini sudah berusia 17 tahun.
///
Pemberitaan Sebelumnya
Oknum Caleg yang Cabuli Putrinya kurun 8 Tahun Jadi Buron Polisi, Tinggalkan Istri yang Hamil Tua
Inisial AH atau sebut saja namanya Bandot, oknum calon legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat, Sumatera Barat yang dikabarkan menjadi pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya yang berusia 17 tahun kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara kondisi sang istri pelaku dilaporkan kini tengah dalam keadaan hamil tua.
Tak hanya meninggalkan istri yang tengah berbadan dua, Bandot ternyata juga masih memiliki anak yang belum beranjak remaja.
Viral Pernikahan Beda Umur - Terkuak Alasan Tika 21 Tahun Legowo Dinikahi Kakek 60 Tahun
Mahasiswi UIN Raden Intan Dicabuli Oknum Dosen saat Mengumpulkan Tugas, Begini Pengakuannya
Kondisi Murid SD setelah Dicabuli 3 Kali dalam Sehari oleh Sopir Angkutan Kota, Begini Kronologinya
Update Pembunuhan Siswi SMK Noven Cahya - Kapolda: Kita akan Bekerjasama dengan FBI
Mahasiswi UIN Palembang Diperkosa dan Dibunuh di Kebun Karet, Rektor Apungkan Permintaan Ini
Pangeran Harry dan Meghan Markle Menanti Anak Pertama, Fotografer Sungguh Berani Bikin Pose Begini
Gerah dengan Imigran yang Doyan Pamerkan Alat Vital, Warga Melapor ke Polsek Gunung Kijang
“Istrinya sedang hamil 8 bulan. Anak-anaknya juga masih kecil-kecil,” kata Afrides, seperti dikutip TribunWow.com dari Tribun Padang, Minggu (17/3/2019).
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap istri pelaku yang juga ibu korban, serta korban sendiri.
Dari hasil penyelidikan, korban mengungkapkan bahwa benar dirinya telah menerima pencabulan dari ayah kandungnya itu.
“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” jelas Afrides.
Perbuatan tak senonoh yang dilakukan Bandot terhadap putri kandungnya itu dilakukan setiap sang istri sedang tak berada di rumah, sehingga ibu korban itu tak pernah tahu jika anaknya menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri.
Korban yang saat ini masih berada di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) juga mendapatkan ancaman dari pelaku untuk tak melaporkan pencabulan yang dialaminya kepada siapapun.
“Korban dibujuk oleh tersangka. Korban juga diancam oleh tersangka untuk tidak memberitahukannya,” ujarnya.
Hingga pada akhirnya, korban yang tak tahan atas perbuatan yang dilakukan ayahnya selama 8 tahun tersebut, berani untuk menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada sang ibu.
Ibu korban yang tak menyangka dengan kejadian yang dialami putrinya itu kemudian segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, Bandot sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada Bandot didasari dari hasil visum korban serta sejumlah keterangan para saksi dan juga korban.
“Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, (pelaku) kita ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan korban yang hingga saat ini masih termasuk sebagai satu di antara DPO karena melarikan diri.
"Kita sudah melacak keberadaan (pelaku) dia berpindah-pindah. Kita akan menurunkan tim dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga (pelaku) bersembunyi," tukasnya.
Pelaporan Pelaku ke Polisi
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari ibu korban kemudian menyebutkan bahwa korban ternyata dicabuli ayahnya semenjak duduk di kelas 3 SD.
Jadi sudah 8 tahun korban mengalami kekerasan seksual.
Berdasarkan penyelidikan, terakhir kali pelaku mencabuli korban adalah pada bulan Januari 2019.
“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” sebut Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, seperti dikutip dari Tribun Padang, Rabu (13/3/2019).
“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” lanjutnya.
Polisi menduga korban memutuskan untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu lantaran sudah mulai mengerti.
"Dia anak enggak ngerti, enggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa ini, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia enggak bisa karena kondisinya itu."
"Tapi kita juga kurang tahu, kita masih terus mendalami," ungkapnya.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan atas kasus ini belum bisa menyimpulkan modus yang digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya itu.
“Modus belum bisa disimpulkan karena baru pelapor (ibu kandung korban) yang diperiksa. Korban rencananya hari ini diperiksa,” jelas Afrides.
Pelaku yang juga merupakan oknum caleg dari PKS itu saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian lantaran tengah melarikan diri.
“Pelaku melarikan diri ke Jawa,” ujarnya.
Pelaku merupakan Caleg PKS
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso membenarkan bahwa pelaku memang terdaftar sebagai caleg.
"Kebetulan lagi nyaleg dia (terlapor), caleg PKS. Baru dilaporkan dan masih kami lakukan penyelidikan," kata Imam.
"Masih dalam proses pencarian. Jadi dia melarikan diri ke Jakarta," jelasnya.
Viral Video Kecelakaan Maut Mobil Tujuan Medan-Aceh, 2 Tewas di Tempat, Ini Kronologinya
Viral Curhatan Pilu Istri Bripka Polta Sitorus yang Tembak Kepala Sendiri, Jadilah Pendoa Bagi Kami
Viral, Jokowi Turut Berdesak-desakan di Commuter Line, Ini Foto dan Video hingga Kesaksian Penumpang
Viral Sepatu Vans Challenge, Dilempar Bagaimanapun Juga, Tetap Saja Kembali Tegak Seperti Semula
Viral, Mendadak Berhenti di Tengah Jalan, Dua Emak-emak Serang Seorang Lelaki di Jalan Tol
Viral Video Daging Ayam Goreng Berulat di Kupang, Sang Pemilik Rumah Makan Angkat Bicara
Viral Pengusaha Durian Cari Jodoh untuk Putrinya, Janji Berikan Uang Rp 4 Miliar
Viral, Foto 2 Anak Makan di KFC Gorontalo, Inilah Kisah Menarik dan Menyentuh di Baliknya
Tanggapan Pihak PKS
Sementara itu, pihak PKS melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumbar, Irsyad Syafar mengkonfirmasi bahwa pelaku memang terdaftar sebagai caleg PKS.
Namun, pelaku tak termasuk sebagai anggota kader.
"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," ucap Irsyad.
Irsyad menyebut bahwa pelaku dicalonkan sebagai caleg dari PKS karena mendapat rekomendasi dari tokoh masyarakat setempat.
Pihak PKS justru tak tahu-menahu mengenai sifat yang dimiliki pelaku.
"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” tegasnya.
Namun, melalui keterangan Irsyad, pihak PKS mengatakan bahwa akan mencoret Bandot dari daftar caleg di Pemilu 2019 jika terbukti bersalah.
"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," tukasnya.
Pihak PKS menyebut bahwa akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," pungkasnya.
Sahri Habisi Nyawa Samsul Temannya dengan Celurit, Bacok Kepala Dua Kali, Ini Motifnya
Satu Keluarga Dibacok Tetangga, Tak Disangka Ini Motif di Balik Keluarga Lukman Serbu Keluarga Fahmi
Uang Rp 20 Juta Bikin AD Mau Turuti Rasyid, Bunuh dan Buang Mayat Purn TNI Arnold ke Septic Tank
Budiman Sudjatmiko Nilai Prabowo Berubah dari Singa Asia Jadi Kucing Anggora, Ini Alasannya
Ratno Bunuh Istrinya Cinta Amelia setelah Berhubungan Intim, Pergoki Bertelepon dengan Selingkuhan
Survei Terbaru Elektabilitas Capres-Cawapres seusai Debat Kedua, Ini Selisih Angka Jokowi vs Prabowo
Momen saat Hotman Paris Bingung, Perempuan Cantik Bersuami Kenalkan Diri Buaya Betina
Lihat video selengkapnya di sini:
#Oknum Caleg yang Cabuli Putrinya kurun 8 Tahun Jadi Buron Polisi, Tinggalkan Istri yang Hamil Tua
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anaknya Direkrut Eksternal karena Dikenal Baik oleh Warga" dan "Kabur hingga Depok dan Jakarta, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Ditangkap" dan Tribunwow.com dengan judul Oknum Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Selama 8 Tahun Jadi DPO, sang Istri Sedang Hamil Tua